Listrik Sei Beduk Padam, Masyarakat Pedagang Trauma Blackout 12 Oktober


Listrik Sei Beduk Padam, Masyarakat Pedagang Trauma Blackout 12 Oktober

Tempat Pedagang UMKM saat Listrik Padam 
BATAM I KEJORANEWS.COM : Mulai jam 14.00 WIB aliran listrik padam di Kecamatan Sei Beduk, khususnya untuk Perumnas Piayu, Kantor PUPR, Sei Pancur, Kampung Beringin, Kampung Pinang, GMP Piayu, Rhabayu, Buana Raja, Kampung Daun, Laguna Bukit Permata, Pesona Bukit Laguna, Rumah Retreat Katolik, Piayu Laut dan sekitarnya. 


Dari informasi bagian Hubungan Masyarakat ( Humas ) PLN Batam, Furqon, listrik akan kembali hidup pada jam 16.00 WIB.


" Akan kembali hidup jam 16.00 WIB bang. Pemadaman karena perawatan Rutin. Dan ada pemberitahuan nya di website kami : https://www.plnbatam.com/pemeliharaan-rutin/, " ujar Furqon melalui pesan teks WhatsApp ( WA) ke awak media ini. Jumat ( 30/10/2026).


Dari pantauan media ini ke link website yang diberikan Furqon, benar adanya. Dalam pemberitahuan melalui website tersebut wilayah yang di Sei Beduk tersebut mati atau padam karena perawatan rutin dan adanya Pemangkasan Pohon di bawah SUTM ( Saluran Udara Tegangan Menengah).


Meski demikian sejumlah pedagang di Tanjung Piayu, Sei Beduk  tidak percaya dengan informasi PLN tersebut, pasalnya Batam pernah mengalami blackout ( gelap gulita/ pemadaman listrik total) 


" Kami yang berjualan ini sudah trauma dengan adanya blackout yang dilakukan PLN. Mudah2an saja informasi akan kembali hidup listrik jam 16.00 WIb nanti, " ucap pakde seorang pedagang gorengan dan bakso di Piayu.


Sementara itu, mas Medan seorang pedagang nasi campur juga mengaku sudah tidak percaya dengan oknum -oknum di PLN.


" Banyak akal-akalan saja orang PLN itu, katanya sudah blackout ada ganti rugi atau kompensasi untuk masyarakat, buktinya mana? Gak ada juga. Orang itu ada karyawan PLN yang ditangkap, kemungkinan besar agar masyarakat tidak menuntut ganti rugi, " ucapnya.


Sebelumnya pada blackout yang melanda Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada 12 Oktober 2026, Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan kelalaian dalam pengamanan gardu induk dan tidak optimalnya sistem proteksi kelistrikan. Kelima tersangka terdiri atas empat orang dari pihak PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP.


Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. IIrhamnidi mengatakan, penyidik menduga empat tersangka dari pihak PLN tidak menjalankan tugas pengamanan area gardu induk secara semestinya. Kondisi tersebut memungkinkan hewan liar masuk ke kawasan yang memiliki peralatan bertegangan tinggi.


“Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi,” katanya di Batam, Selasa (20/10/2026).


Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar gardu induk yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah masuknya satwa liar.


Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah memeriksa 25 saksi serta melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik. Pemeriksaan dilakukan guna mengidentifikasi penyebab gangguan sekaligus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga bertanggung jawab.

Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp57,3 miliar.


Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta.


Penerapan pasal dan ancaman pidananya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku serta pembuktian dalam proses perkara.


Bareskrim Polri masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, terutama dugaan kelalaian dalam pengamanan gardu induk dan tidak optimalnya sistem proteksi yang seharusnya mencegah gangguan berkembang menjadi pemadaman luas.


Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama