Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera,Hari Novianto,tidak bisa dihubungi melalui sambungan WhatsApp.hebatnya lagi,meski chat konfirmasi pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya terlihat centang dua namun yang bersangkutan tidak mau membalas.
Sementara itu,Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit II Batam,Lamhot M Sinaga,mengatakan tidak mengetahui masalah tersebut,karena yang menanganinya dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“tidak tau masalah itu,yang menanganinya Kementerian LH”ujar dia melalui sambungan WhatsApp kepada media ini pada Minggu lalu,tanggal (28/9/2026).
Sesuai SIARAN PERS Nomor: SP. 329/HKLN/07/2026 kehutanan.go.id,menerangkan status tersangka PT.GTP ini dilakukan,setelah PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau melakukan penyelidikan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dari berbagai pihak,serta meminta pendapat dua orang ahli, antara lain,ahli pemetaan dan pengukuhan kawasan hutan dari balai pemantapan kawasan hutan wilayah Tanjung Pinang serta ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB University,serta telah melakukan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepri pada tanggal 21 Juli 2026.
PT GTP diduga melanggar larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Guna memastikan perkembangan kasus ini,pada Jumat tanggal (02/10/2026) siang,media ini berupaya menghubungi nomor WhatsApp Kepala Seksi Intel Kejari Batam,Gustian Juanda Putra, S.H., M.H, menanyakan apakah telah menerima SDPD tersangka atas nama PT.GTP. ternyata setelah di lakukan kroscek , diketahui SPDP atas nama PT.GTL tidak ada masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
" sudah di kroscek,SPDPnya tidak ada masuk " ujar Gustian Juanda Putra, S.H., M.H.kepada media ini pada Jumat,tanggal (2/10/2026) siang.
Meski begitu,Gustian Juanda Putra, S.H., M.H., mengatakan SPDP tersebut bisa saja dikirim ke Kejaksaan Tinggi atau pun Polda Kepri tergantung siapa yang menangani kasusnya.
Jika yang menangani perkaranya dari Kementerian, kata dia,biasanya SPDP tersangka ya dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
" Jika Kementerian LH yang menangani kasusnya ,kemungkinan SPDPnya dikirim ke Kejagung" ujar dia.
( Red)

Posting Komentar