Kebijakan BDR tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor 12 Tahun 2026 dan SE Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan terhadap Kabut Asap.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Pemerintah Kota Batam Hendri Arulan, S.Pd, M.M., mengatakan bahwa waktu BDR dimulai 29 September 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan atau sampai kualitas udara dinyatakan aman.
Menurut Hendri, kondisi udara atau Indeks Kualitas Udara (AQI) sempat menyentuh angka 149 (kategori tidak sehat).
"Jika di atas 100 AQI, itu tidak sehat Kalau di bawah 100 atau 100 itu normal, " jelasnya. Rabu (30/9/2026).
Hendri menjelaskan bahwa kebijakan BDR bukan libur, tetapi siswa tetap belajar secara jarak jauh, sementara guru dan tenaga kependidikan tetap hadir memberikan pelayanan pendidikan di sekolah.
Mengenai kebijakan tersebut, Yusal, S.Pd, Kepala Bidang Pembinaan SD menambahkan bahwa BDR diterapkan untuk menjaga kondisi kesehatan para pelajar untuk itu orang tua murid diharapkan dapat memahami kondisi tersebut.
" Ada sebagian orang tua murid memang lebih tenang jika anaknya berada di sekolah karena kemungkinan mereka sibuk. Namun orang tua juga harus memahami bahwa kesehatan anak-anak harus lebih diutamakan. Kita kan sebelumnya juga pernah menerapkan belajar dari rumah waktu zaman Covid-19 beberapa tahun lalu. Yah kita berdoa saja semoga kabut asap ini cepat reda," ucapnya.
Red


Posting Komentar