JAKARTA | KEJORANEWS.COM: Menjelang peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2026 mendatang, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPP LPKAN) Indonesia mengingatkan bahwa bangsa ini tengah berada di persimpangan jalan krusial. Ancaman disintegrasi akibat polarisasi politik, banjir hoaks, ketimpangan sosial, hingga merosotnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keadilan pajak dinilai kian nyata apabila tidak diantisipasi sejak dini.
Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R Muhammad Ali, menyatakan bahwa momentum bersejarah ini harus menjadi cermin sekaligus kompas moral untuk mengembalikan jati diri bangsa pada fondasi Pancasila.
"Tanpa persatuan yang kokoh, agenda besar pembangunan nasional menuju 2045 akan berada dalam ancaman serius. Konflik sosial berbasis SARA di berbagai daerah maupun serbuan ideologi transnasional harus kita tangkal dengan menghidupkan kembali gotong royong dan membumikan nilai-nilai Pancasila dalam keseharian, bukan sekadar menjadikannya seremonial belaka," ujar R Muhammad Ali dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, maraknya penyebaran kabar bohong juga berpotensi menjadi bahan bakar perpecahan di tengah masyarakat. Berdasarkan pantauan penanganan ribuan konten hoaks politik oleh Kementerian Kominfo, LPKAN mendesak peningkatan literasi digital serta penanaman kesadaran bela negara di seluruh lapisan masyarakat demi membentengi keutuhan NKRI.
Sorotan tajam turut diarahkan Muhammad Ali pada isu keadilan sosial dan transparansi para penyelenggara negara. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), ia memaparkan bahwa Gini ratio nasional per Maret 2025 tercatat sebesar 0,375. Di sisi lain, kepatuhan pelaporan LHKPN periodik tahun 2025 yang tercatat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 1 April 2026 mencapai 96,24 persen secara akumulatif.
Kendati kepatuhan di lingkungan Yudikatif menembus 99,99 persen, LPKAN menyayangkan tingkat kepatuhan jajaran Legislatif yang masih terendah, yakni 82,21 persen. Menurut Muhammad Ali, masih terdapat belasan ribu penyelenggara negara yang belum taat aturan.
"Bagaimana mungkin kita berbicara tentang mewujudkan Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, jika harta kekayaan sendiri justru disembunyikan dari rakyat? Pejabat yang sengaja tidak melapor, terlambat, atau memanipulasi LHKPN sejatinya melakukan pengkhianatan terhadap nilai-nilai Pancasila," tegas Muhammad Ali.
Dirinya pun menegaskan bahwa ketentuan sanksi administratif dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 serta rekomendasi pencopotan jabatan berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 harus ditegakkan secara tanpa pandang bulu terhadap aparatur yang melanggar.
Tidak hanya soal transparansi kekayaan, LPKAN Indonesia juga menyerukan reformasi sistem perpajakan agar berfungsi sebagai instrumen pemerataan keadilan, bukan penekan beban masyarakat kecil. Pihaknya menyatakan dukungan penuh atas pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI, dengan catatan tegas bahwa undang-undang tersebut harus berfokus memiskinkan koruptor dan dilengkapi mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan sebagai instrumen politik kekuasaan.
Menutup keterangannya, Muhammad Ali mendesak pemerintah untuk segera membenahi tata kelola birokrasi dan mengikis ego sektoral yang kerap memicu tumpang tindih regulasi maupun perebutan kewenangan antara pusat dan daerah.
"Hukum tidak boleh dibiarkan runcing ke bawah namun tumpul ke atas, apalagi dijadikan alat kepentingan kelompok tertentu. Kita harus mengakhiri ego sektoral melalui integrasi Satu Data, Satu Kebijakan, dan Satu Peta. Mari jadikan hukum sebagai panglima keadilan demi menghadirkan birokrasi yang bersih, berwibawa, dan melayani rakyat seutuhnya," pungkasnya. Ans

Posting Komentar