Proyek Reklamasi PT Limas Raya Griya dan SUG di Batam Disorot, Nelayan Tanjung Uma Disebut Terdampak


Proyek Reklamasi PT Limas Raya Griya dan SUG di Batam Disorot, Nelayan Tanjung Uma Disebut Terdampak

Papan Proyek Reklamasi 

BATAM I KEJORANEWS.COM : Proyek reklamasi yang dikerjakan PT Limas Raya Griya ( LRG) dan kegiatan penimbunan oleh PT Sarana Usaha Gemilang ( SUG) di Batam menjadi sorotan. Proyek tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa bulan dan hingga kini masih terus beroperasi.


Sorotan muncul di tengah peringatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait maraknya praktik pemanfaatan atau penguasaan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di sejumlah daerah, termasuk Batam.


Nusron sebelumnya meminta aparat berwenang, terutama BP Batam, segera menertibkan praktik pengkavelingan maupun pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai aturan. Hal itu menyusul banyaknya pengaduan yang masuk ke Kementerian ATR/BPN mengenai wilayah ruang laut yang telah dikaveling.


Pantauan di lokasi pada Sabtu (22/8/2026), proyek real estate PT Limas Raya Griya hanya memasang sebuah spanduk di pos penjagaan pintu masuk. Spanduk tersebut mencantumkan sejumlah nomor dan dokumen yang disebut sebagai dasar legalitas kegiatan reklamasi.


Di antaranya tercantum Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Nomor 28072216512106003, Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 24/CLA/DPMPTSP/I/2024 tentang persetujuan lingkungan di atas lahan reklamasi, Izin Pelaksanaan Reklamasi PB-UMKU Nomor 912008063194400010001, serta PL Nomor 215030131.


Namun, di lokasi tidak terlihat denah proyek maupun papan informasi teknis yang memberikan gambaran secara lengkap mengenai luas, batas, tahapan, dan peruntukan kawasan reklamasi.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah kekhawatiran terhadap dampak reklamasi terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir, khususnya nelayan di kawasan Tanjung Uma yang disebut mulai merasakan tekanan terhadap ruang mencari nafkah.


Reklamasi pada dasarnya membutuhkan perencanaan teknis dan dokumen yang komprehensif karena kegiatan tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap ekosistem pesisir serta aktivitas masyarakat di sekitarnya.


Selain persoalan keterbukaan informasi, aktivitas proyek juga menjadi sorotan karena akses ke lokasi cukup ketat. Awak media yang hendak melakukan peliputan tidak diperkenankan masuk melewati gerbang proyek.


“Mohon maaf, wartawan tidak boleh masuk, hanya sampai batas depan gerbang saja,” ujar penjaga lokasi kepada awak media, Sabtu (22/8/2026).


Kondisi tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pelaksanaan proyek reklamasi tersebut.


Untuk memastikan legalitas dan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan seluruh dokumen perizinan yang tercantum di lokasi, diperlukan penjelasan dari pihak PT Limas Raya Griya, PT Sarana Usaha Gemilang, BP Batam, serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.


Klarifikasi dari instansi terkait penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai status perizinan, luas kawasan yang direklamasi, peruntukan lahan, serta dampak kegiatan terhadap lingkungan dan kehidupan nelayan di kawasan pesisir Tanjung Uma.


Tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama