![]() |
| Wali Kota Batam, Amsakar Achmad saat Penandatanganan Proyek dengan Yuwanky |
Namun, argumentasi ini dinilai sangat lemah dan berpotensi menjadi bumerang bagi pejabat Pemko Batam sendiri.
Praktisi Hukum sekaligus Managing Partner Firma Hukum J. Fernandez & Co., Jerry Fernandez, menegaskan bahwa dalih "kontrak dengan perusahaan" memang benar secara prinsip hukum perdata, namun sangat tidak cukup untuk dijadikan tameng apabila proyek berujung mangkrak dan merugikan keuangan daerah.
"Pemko Batam tidak boleh pasif dan sekadar mencuci tangan. Jika proyek ini gagal, langkah pertama yang wajib dilakukan Pemko adalah memutus kontrak secara sepihak karena wanprestasi, mencairkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), dan memasukkan perusahaan itu ke dalam Blacklist," tegas Jerry Fernandez,S.H.kepada redaksi beberapa media yang tergabung di Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) DPW Provinsi Kepri.
Gugurnya Kekebalan Pribadi Sang Dirut
Lebih jauh, J. Fernandez,S.H.menyoroti kaburnya Yuwanky sebagai bentuk nyata iktikad buruk (mala fide). Dalam kacamata hukum perusahaan, tindakan ini bisa menggugurkan perlindungan hukum yang membatasi tanggung jawab pribadi seorang direktur.
Menurutnya, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur dengan tegas doktrin Piercing the Corporate Veil (mengoyak tirai perusahaan).
"Pasal 97 ayat (3) UU PT menyatakan setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan jika terbukti bersalah atau lalai. Fakta bahwa sang Dirut kabur yang dalam buruan Bareskrim Polri ( DPO ) membatalkan status kebalnya. Kekayaan pribadinya bisa dikejar dan disita melalui putusan pengadilan untuk menutupi kerugian Pemko," ujar Jery.
Ancaman Pidana Korupsi Mengintai Pejabat Pemko, hal yang paling krusial dalam kasus ini adalah adanya persinggungan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jerry Fernandez,S.H.memperingatkan bahwa jika hilangnya Yuwanky diikuti dengan raibnya uang muka atau termin proyek, maka kasus ini otomatis naik kelas menjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam ranah pidana, alasan Pemko terikat kontrak perdata dengan perusahaan menjadi tidak relevan karena aparat penegak hukum akan menelusuri mens rea (niat jahat) dan aliran dana.
"Jika Pemko Batam diam saja dan membiarkan proyek mangkrak berlarut-larut tanpa pelaporan pidana, aparat seperti Kejaksaan atau Kepolisian bisa mengambil inisiatif penyelidikan. Jika ini terjadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran di Pemko justru berisiko ikut terseret menjadi tersangka atas dugaan kelalaian yang merugikan uang negara," papar J. Fernandez.
Mengakhiri pendapatnya,Jerry Fernandez,S.H.merekomendasikan agar Pemko Batam bertindak cepat. Alih-alih berlindung di balik dalih administrasi kontrak, Pemko Batam didesak untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan atau Kepolisian, melaporkan dugaan penggelapan atau Tipikor, serta segera mengamankan aset fisik proyek di lapangan sebelum kerugian negara semakin membesar.
Tim Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Kepri telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada Kadis Kominfo Batam ,Rudi Panjaitan, namun Kadis Kominfo Batam ini membalas dengan mengirim rilis berita.
(Tim)

Posting Komentar