LPKAN Indonesia Dukung Aksi Damai 27 Agustus, Kawal Aspirasi Rakyat dan Tolak Provokasi


LPKAN Indonesia Dukung Aksi Damai 27 Agustus, Kawal Aspirasi Rakyat dan Tolak Provokasi

 


Ketua Umum LPKAN Indonesia, Mohammad Ali Zaini

JAKARTA | KEJORANEWS.COM: Menjelang rencana penyampaian aspirasi berbagai elemen masyarakat di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026, Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia menyampaikan sikap resminya.

LPKAN Indonesia menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dihormati, dilindungi, dan dikawal oleh negara. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara tertib, damai, bertanggung jawab, serta tidak mengarah pada tindakan anarkis.

Ketua Umum LPKAN Indonesia, Mohammad Ali Zaini, mengajak seluruh peserta aksi, masyarakat, maupun aparat keamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mengedepankan kepentingan bangsa.

Menurut LPKAN, momentum penyampaian aspirasi pada 27 Agustus hendaknya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, masukan, dan tuntutan secara terbuka tanpa mengorbankan persatuan dan keamanan nasional.

Dukung Aksi Damai, Tolak Anarki

LPKAN Indonesia menyatakan mendukung masyarakat dan seluruh elemen bangsa yang ingin menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.

Dukungan tersebut, menurut LPKAN, harus dibarengi komitmen untuk menjaga aksi tetap tertib, damai, bermartabat, serta bebas dari tindakan anarkis.

LPKAN juga meminta seluruh peserta aksi tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang berpotensi memanfaatkan momentum demonstrasi untuk kepentingan tertentu.

Minta Polri dan TNI Profesional serta Humanis

LPKAN Indonesia selanjutnya mendesak Polri dan TNI menjalankan tugas pengamanan secara profesional, humanis, proporsional, dan netral.

Pengamanan, menurut LPKAN, harus mampu menjamin keamanan masyarakat sekaligus memastikan aspirasi warga dapat disampaikan dengan baik.

LPKAN juga mengingatkan pentingnya mengantisipasi kemungkinan adanya pihak yang tidak bertanggung jawab yang berupaya menyusup dan memicu kericuhan.

Soroti Korupsi dan Program Strategis Pemerintah

Selain persoalan penyampaian aspirasi, LPKAN Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan yang dinilai penting untuk menjadi perhatian pemerintah.

Salah satunya adalah pemberantasan korupsi. LPKAN mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan dan implementasi pemberantasan korupsi diperkuat melalui penegakan hukum yang tegas.

LPKAN juga meminta pemerintah melakukan penataan ulang terhadap pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar pelaksanaannya benar-benar tepat sasaran dan penggunaan dana APBN dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Selain itu, LPKAN meminta dilakukan evaluasi terhadap program Koperasi Merah Putih, terutama terkait besarnya anggaran yang dialokasikan di tengah kebijakan efisiensi nasional.

Pendidikan dan Kesehatan Harus Jadi Prioritas

LPKAN Indonesia juga menyoroti sektor pendidikan dan kesehatan yang dinilai merupakan fondasi penting pembangunan bangsa.

Pemerintah diminta memastikan pemerataan akses pendidikan dan kesehatan, meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus memastikan kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Negara harus hadir memastikan masyarakat mendapatkan pendidikan dan layanan kesehatan yang layak dan berkualitas," demikian sikap LPKAN dalam rilisnya.

Dorong Pembukaan Lapangan Kerja

Persoalan lapangan pekerjaan juga menjadi perhatian LPKAN Indonesia.

Pemerintah diminta membuka lapangan kerja seluas-luasnya melalui penguatan investasi, pengembangan sektor produktif, serta sinergi dengan dunia usaha.

Perhatian khusus juga dinilai perlu diberikan kepada lulusan baru dan pelaku UMKM agar memiliki kesempatan lebih besar untuk masuk ke dunia kerja dan mengembangkan usahanya.

Harga Kebutuhan Pokok Harus Terjangkau

LPKAN Indonesia turut meminta pemerintah memberikan jaminan terhadap stabilitas harga kebutuhan pokok.

Menurut LPKAN, pengendalian harga kebutuhan dasar merupakan bagian penting dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemerintah diharapkan memastikan rantai distribusi berjalan efektif dan tidak memberikan ruang bagi praktik yang dapat menyebabkan gejolak harga.

Minta Keadilan dalam Kebijakan Pajak

Dalam sektor perpajakan, LPKAN Indonesia menyatakan menolak kebijakan yang dinilai terlalu membebani masyarakat kecil dan UMKM.

LPKAN mendorong agar penegakan pajak dilakukan secara lebih serius terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi, konglomerasi, serta korporasi besar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Prinsip keadilan, menurut LPKAN, harus menjadi dasar dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan sehingga tidak menekan kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.

Desak Penegakan Hukum terhadap Pembakaran Hutan

Isu lingkungan juga masuk dalam delapan poin sikap resmi LPKAN Indonesia.

LPKAN mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan, mengusut secara serius dugaan keterlibatan korporasi dalam pembukaan lahan dengan cara membakar hutan di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan, Sumatera, dan Papua.

LPKAN menilai pembakaran hutan dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat di sekitar kawasan terdampak.

Karena itu, LPKAN meminta apabila ditemukan bukti keterlibatan korporasi, proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ajak Masyarakat Tolak Provokasi

Menutup pernyataannya, LPKAN Indonesia kembali mengajak masyarakat dan seluruh peserta aksi untuk menjaga persatuan.

LPKAN meminta agar penyampaian aspirasi dilakukan dengan kepala dingin dan tetap mengedepankan akal sehat.

"Sampaikan aspirasi dengan kepala dingin. Kawal dengan akal sehat. Tolak provokasi dari pihak manapun. Karena perpecahan hanya menguntungkan mereka yang ingin Indonesia lemah," tegas LPKAN Indonesia.

LPKAN berharap aksi pada 27 Agustus 2026 dapat berlangsung secara damai, tertib, dan menjadi sarana masyarakat menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab.

Menurut LPKAN, perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan persatuan, keamanan, serta kepentingan bangsa dan negara. ANS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama