Ke empat merk rokok ilegal ini disebut-sebut di kelola warga Kota Batam ber inisial Ay dan Wl, nama kedua orang ini sangat santer sebagai pemain unggulan dalam pengendalian bisnis rokok ilegal.Bahkan informasi lainnya mengarah jika Ay dan WL merupakan pemain kawakan pilih tanding dalam pengelolaan rokok ilegal di Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau.
" Manchester,V7 Bold, PSG dan UFO di kelola pemain lama inisial Ay dan Wl " ujar sumber media ini yang meminta namanya dirahasiakan,di Jeumpa Kopi, Nagoya Kota Batam ,pada Jumat sore, tanggal (28/8/2026).
Sumber ini mengatakan ,kedua orang tersebut diyakini telah banyak meraup keuntungan dari bisnis rokok ilegal tanpa pita cukai yang dikelolanya tersebut selama bertahun-tahun eksis tanpa rintangan.
" Itulah salah satu alasan kita meminta Bareskrim Polri menangkap kedua bos rokok ilegal ini ,karena diyakini negara mengalami kerugian yang besar dari penerimaan sektor cukai tembakau"ujar dia.
Selain menangkap keduanya,Baeskrim Polri diminta untuk menyegel pabrik ke empat rokok ini serta menelusuri harta kekayaannya dan melakukan pengeyegalan jika harta tersebut diperokah dari hasil pekeejaan hitam yang merugikan penerimaan negara.
" Kita mendukung Bareskrim Polri menggrebek pabrik rokoknya di segel ,memutus mata rantai peredaran rokok ilegal Manchester ,R7 ,PSG d UFO dan hartanya ditelusuri ada dimana saja " sambung sumber ini.
Pada edisi tanggal (24/8/2026), yang lalu, sejumlah media telah menaikkan berita di bawah ini.
Menkeu Diharap Tindak Tegas Rokok Ilegal Manchester ,V7,PSG dan UFO.
Menteri Keuangan diharapkan mampu memerintahkan seluruh jajaran terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bertindak tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal Manchester dan V7 Bold di kota Batam seluruh kabupaten kota di Provinsi Kepri serta di berbagai daerah lainnya di Indonesia.
Langkah pengawasan yang lebih ketat, operasi penindakan yang berkelanjutan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dinilai penting untuk menekan peredaran rokok ilegal,dengan tindakan tegas dan konsisten, peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir.
Sementara itu,Kabid P2 BC Batam,Piasdo ,saat dikirimi beberapa tautan pemberitaan dari berbagai media online terkait peredaran rokok ilegal Manchester dan V7 Bold menyampaikan apresiasinya atas informasi ini.
"Terima kasih informasinya," ujarnya singkat melalui pesan balasan WhatsApp, pada Jumat tanggal (24/07/2026).
Meski awalnya mengucapkan terima kasih melalui pesan WhatsApp,namun Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam ini belum bersedia memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan awak media terkait peredaran rokok ilegal Manchester,VR7 dan V7 Bold di Batam dan Kabupaten Kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Menyikapi hal itu,pengamat media yang merupakan warga Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, yang sapaannya Uban, menyoroti sikap Kabid P2 yang memberikan tanggapan terhadap pertanyaan yang diperlukan wartawan ,ia juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal Manchester dan V7 Bold tanpa pengawasan yang memadai.
Selain itu,ia juga meminta aparat hukum melakukan penyelidikan terhadap inisial WL yang diduga sebagai oknum yang bertanggung jawab terkait pengelolaan Manchester dan V7 Bold ,perlu diingat potensi kerugian negara dari sektor cukai rokok tembakau tidak dapat dianggap sepele.
Ia pun mendesak instansi terkait, seperti Bea Cukai, Kepolisian, dan pemerintah daerah, dapat meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah tegas terhadap pelaku produksi maupun distribusi rokok ilegal Manchester dan V7 Bold.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memberikan efek jera terhadap pelaku usaha ilegal sekaligus melindungi kepentingan negara dan pelaku usaha yang taat terhadap peraturan.
Selain itu, kata dia,masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi, karena peredarannya dapat merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
"Mestinya Bea Cukai (BC) memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai aturan yang berlaku serta sanksi hukum terhadap peredaran rokok ilegal merek Manchester ,VR7 dan R7 Bold. Publik mendorong penegakan hukum yang tegas dan transparan diperlukan agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap praktik yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai." ujar Uban di sekitar komplek Bumi Indah , Nagoya Batam,pada Sabtu (25/07/2026).
Selain Bea Cukai Batam, Polda Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam diharapkan mengambil langkah tegas terhadap peredaran rokok ilegal Manchester dan V7 Bold yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.Penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang lebih intensif dinilai penting untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.
" Sinergi antarinstansi diperlukan agar upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga semata" sebutnya.
Tim

Posting Komentar