![]() |
| Saluran Tempat Buang Limbah dan AMSBP saat Lapor ke Kejari Batam |
Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) resmi menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (30/7/2026).
Koordinator I AMSBP, Haris Dianto, mengatakan AMSBP dibentuk sebagai wadah sosial kontrol masyarakat untuk mengawal kebijakan publik, pembangunan infrastruktur, dan perlindungan lingkungan di Sei Beduk.
"Aliansi ini masih bersifat Ad Hoc Committee karena kami menilai perlu keterlibatan masyarakat agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat sebesar-besarnya," ujar Haris.
Menurutnya, laporan ini merupakan tindak lanjut temuan lapangan yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.
"Kami mendukung penuh program pembangunan pemerintah. Namun kami berharap setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai DED, spesifikasi, dan peraturan, agar anggaran APBD benar-benar efektif dan akuntabel," tegasnya.
![]() |
| Pipa dekat jalur drainase |
AMSBP menyoroti beberapa poin krusial:
Pertama, adanya pipa utilitas berdiameter besar yang melintas tepat di jalur drainase tanpa identitas dan diduga belum tercantum dalam DED maupun peta utilitas.
Kedua, indikasi terganggunya fungsi drainase karena pipa tersebut terpantau terus mengalirkan air meski tidak hujan.
Ketiga, tercatat beberapa kali kerusakan jaringan air bersih di lokasi yang sama sehingga harus direlokasi berulang dan berpotensi mengganggu pelayanan serta efisiensi pekerjaan.
Atas temuan itu, AMSBP meminta Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejari Batam untuk melakukan inspeksi lapangan, memeriksa kesesuaian pekerjaan dengan DED, Shop Drawing, As-Built, dan dokumen kontrak, serta memverifikasi legalitas pipa dan izin crossing-nya.
"Jika ditemukan pelanggaran administrasi, teknis, maupun unsur pidana, kami minta ditindak sesuai ketentuan," tambah Haris.
Turut mendampingi, Koordinator II AMSBP, Pakpahan, yang juga Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Sei Beduk dan Koordinator Hukum Advokasi SWI DPW Kepri menegaskan perlunya keadilan dalam penertiban.
"Ketika masyarakat terdampak pelebaran drainase harus mengikuti ketentuan bahkan digusur, maka seluruh utilitas di lokasi proyek juga harus dievaluasi adil sesuai aturan, jangan ada kesan tebang pilih," ujarnya.
Laporan AMSBP diterima langsung oleh Muhammad Arfian, S.H., M.Kn dari Kejari Batam. Ia mengapresiasi partisipasi masyarakat.
"Terima kasih informasinya. Untuk proyek ini memang sudah kami tinjau sebelumnya. Insya Allah Senin kami akan turun lagi ke lapangan. Kami akan panggil pihak-pihak terkait agar persoalan ini dibuka terang sehingga tidak mengganggu proyek pemerintah," kata Arfian.
Ia juga menegaskan keterbukaan Kejari. "Buktinya surat belum masuk, kita sudah undang datang. Ini bentuk keterbukaan kami."
AMSBP menilai langkah ini sejalan dengan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Perpres No. 16/2018 jo Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
AMSBP berharap pemeriksaan Kejari dapat memberikan kepastian hukum dan teknis serta menjaga akuntabilitas penggunaan APBD Kota Batam. ( * )
Rilis Tim


Posting Komentar