Ketua DPP LPKAN Muhammad Ali
SURABAYA | KEJORANEWS.COM: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia mengapresiasi langkah cepat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam melakukan pembenahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut ditandai dengan penyesuaian anggaran program MBG dari Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun serta pergantian jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai tidak mampu menjalankan amanah program strategis nasional tersebut.
Menurut LPKAN, kebijakan Presiden merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menyelamatkan program unggulan yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik, di tengah munculnya berbagai persoalan mulai dari kasus keracunan makanan hingga dugaan penyalahgunaan anggaran.
Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, Mohammad Ali, menilai langkah pembenahan tersebut harus diikuti dengan penegakan hukum yang menyeluruh. Ia meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penetapan tersangka terhadap mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, namun terus mengembangkan penyidikan hingga mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Program MBG merupakan program prioritas Presiden. Karena anggarannya sangat besar, kami menduga ada banyak pihak yang ikut bermain. Kejaksaan Agung harus membongkar seluruh jaringan yang terlibat dan tidak berhenti pada tiga tersangka saja,” ujar Ali di Surabaya, Kamis (4/6/2026).
Dugaan Keterlibatan Jaringan yang Lebih Luas
Ali menilai penyidik perlu menelusuri lebih dalam pola pengelolaan anggaran dan mekanisme penunjukan dapur maupun mitra pelaksana MBG. Menurutnya, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar terkait sumber pembiayaan pembangunan dapur-dapur MBG yang tersebar di berbagai daerah.
Ia menduga terdapat keterlibatan pemodal maupun pengusaha yang menitipkan titik-titik dapur melalui jalur tertentu agar memperoleh akses dalam program tersebut. Oleh karena itu, seluruh mitra dan yayasan yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan para tersangka perlu dipanggil dan diperiksa.
“Pertanyaan pentingnya adalah siapa yang membiayai pembangunan dapur-dapur tersebut. Jika ada pemodal yang memanfaatkan kedekatan dengan pejabat untuk memperoleh keuntungan dari program negara, maka hal itu harus diungkap secara terang-benderang,” tegasnya.
Dorong Penerapan UU TPPU
LPKAN juga mendorong aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana yang berasal dari penyalahgunaan anggaran negara.
Menurut Ali, dugaan praktik penyimpangan dalam program MBG tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengarah pada upaya pencucian uang melalui berbagai skema kerja sama, yayasan, maupun pengelolaan dapur yang terafiliasi dengan oknum tertentu.
“Apabila terbukti ada pihak yang menyalahgunakan anggaran negara melalui program MBG, maka mereka harus dijerat tidak hanya dengan pasal korupsi, tetapi juga dengan UU TPPU. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menunjukkan bahwa program prioritas negara tidak boleh dijadikan ladang keuntungan pribadi,” katanya.
Soroti Dugaan Yayasan Afiliasi dan Pengaturan Portal Mitra
Dalam keterangannya, LPKAN mengungkap sejumlah temuan yang menurut mereka perlu menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung.
Salah satunya adalah dugaan adanya yayasan yang terafiliasi dengan pejabat tertentu dan memperoleh keuntungan besar dari pelaksanaan program MBG. Selain itu, LPKAN juga menyoroti dugaan pengaturan sistem verifikasi portal mitra BGN yang seharusnya menjadi instrumen transparansi dalam seleksi pelaksana program.
Menurut Ali, jika benar terdapat praktik pengaturan akses dan verifikasi mitra oleh oknum internal, maka hal tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk memanfaatkan program negara demi kepentingan kelompok tertentu.
“Jika sistem yang seharusnya terbuka justru dimanfaatkan oleh orang dalam untuk meloloskan pihak tertentu, maka itu merupakan persoalan serius yang harus dibongkar hingga tuntas,” ujarnya.
Minta Seluruh Pejabat dan Mitra Diperiksa
LPKAN mendesak Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pejabat di lingkungan BGN, mulai dari tingkat staf hingga pejabat tinggi, guna memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum.
Selain itu, LPKAN juga meminta penyidik menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil penyalahgunaan kewenangan maupun praktik kolusi antara pejabat dan mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan LPKAN, terdapat indikasi sejumlah pengusaha menguasai banyak titik dapur sekaligus, sementara masyarakat umum yang tidak memiliki akses tertentu mengalami kesulitan mendapatkan izin.
“Prinsip keadilan dan transparansi harus ditegakkan. Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat justru dikuasai oleh segelintir pihak,” kata Ali.
Usulkan Audit Forensik dan Dashboard Transparansi
Untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai tujuan, LPKAN mengusulkan dilakukannya audit forensik selama 100 hari terhadap seluruh pelaksanaan program.
Selain itu, kepala BGN yang baru juga diminta mengumumkan hasil audit terhadap seluruh SPPG, terutama yang berkaitan dengan yayasan terafiliasi dan pelaksanaan program di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
LPKAN juga mendorong pemerintah membangun sistem keterbukaan data melalui dashboard publik yang memungkinkan masyarakat memantau penggunaan anggaran MBG secara langsung.
“Data realisasi anggaran harus dibuka secara transparan, mulai dari penggunaan dana per hari, per-SPPG, hingga jenis menu yang disajikan. Transparansi adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik,” pungkas Ali.
Dengan berbagai rekomendasi tersebut, LPKAN berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat kembali fokus pada tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia, tanpa dibayangi praktik penyimpangan yang merugikan negara maupun masyarakat penerima manfaat. ANS

Posting Komentar