![]() |
| Perwakilan Mantan Anggota DPRD Kota Banjar |
Mereka merasa Inspektorat gegabah dalam menghitung angka kerugian negara dan tidak mengacu pada Perwal. Beberapa mantan anggota DPRD bahkan mengontak Inspektorat untuk klarifikasi dan konfirmasi terkait tuduhan korupsi berjamaah.
Kasus ini masih dalam proses hukum dan Kejaksaan Kota Banjar telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi, atas dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi.
Soedrajat Argadireja, salah satu mantan anggota DPRD yang masuk dalam daftar penerima tunjangan sebesar Rp28,7 juta, menyuarakan kekecewaannya usai mendatangi Inspektorat Kota Banjar, Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan bahwa framing negatif yang menempatkan mereka sebagai koruptor tidaklah adil.
"Kami datang ke Inspektorat ingin mengonfirmasi. Seolah-olah kami mantan anggota DPRD 2017-2021 sudah ter-framing korupsi berjamaah. Padahal, kami justru bagian dari korban sebuah aturan, yakni Perwal nomor 5.a tahun 2017," ujar Soedrajat.
Menurut Soedrajat, persoalan ini bermula dari ketidaksesuaian antara Perwal dan Peraturan Pemerintah (PP) yang terbit di tahun yang sama. Ia menuturkan bahwa selama periode 2017-2018, para anggota dewan terjebak dalam Perwal yang memasukkan komponen listrik, telepon, air, dan internet ke dalam tunjangan perumahan. Padahal, PP yang baru menyatakan hal sebaliknya.
" Kami di DPRD sudah menyikapi dengan menerbitkan Perda pada bulan Agustus yang mengatur penyesuaian terhadap PP yang baru. Kenapa Perwal tidak kunjung diubah? Baru tahun 2018 diubah. Bayangkan, kami 1,5 tahun terjebak Perwal yang salah," terangnya.
Lanjut Soedrajat menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat merugikan negara. Ia mempertanyakan metode perhitungan Inspektorat hingga menetapkan angka kerugian miliaran rupiah.
"Kami belum paham betul harus mengembalikan dana yang sudah legal melalui Perwal itu. Jika harus mengembalikan, harus fair. Salahkan dulu Perwalnya. Nyatakan secara tertulis dari pihak Kejaksaan bahwa Perwal itu salah. Kami juga takut itu nanti jadi barang bukti," tambanya.
Senada dengan Soedrajat, Bambang Suprayogi yang menerima tunjangan Rp128,875 juta menolak tegas tuduhan korupsi berjamaah. Ia mengingatkan bahwa dasar hukum penerimaan tunjangan adalah Perwal. Selama Perwal belum dicabut atau dinyatakan cacat melalui uji materi, maka penerimaan tersebut sah.
''Kami meminta keadilan ditegakkan secara berimbang. Jangan hanya kami yang disalahkan, sementara aturan yang menjadi dasar justru tidak pernah dievaluasi," ucap Bambang.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Para mantan anggota DPRD berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penerima tunjangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas lahirnya Perwal bermasalah tersebut.
Asep

Posting Komentar