Dari Malang, Jawa Timur Kawal Revisi UU Perkoperasian: Dorong Keadilan Ekonomi dan Penguatan Kelembagaan


Dari Malang, Jawa Timur Kawal Revisi UU Perkoperasian: Dorong Keadilan Ekonomi dan Penguatan Kelembagaan

 


Dari Malang, Jawa Timur Kawal Revisi UU Perkoperasian: Dorong Keadilan Ekonomi dan Penguatan Kelembagaan

MALANG | KEJORANEWS.COM:  Proses finalisasi dan pembahasan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian digelar di Gedung Koperasi SBW (Setia Budi Wanita), Jalan Raden Intan, Arjosari, Kota Malang, Senin (26/1/2026).

Forum strategis ini dihadiri jajaran Dewan Penasihat, Majelis Pakar, pimpinan koperasi, pusat koperasi (Puskop), induk koperasi, serta perwakilan gerakan koperasi dari berbagai sektor di Jawa Timur. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam menyerap aspirasi akar rumput koperasi sebelum RUU Perkoperasian dibahas secara nasional di DPR RI.

Ketua Koperasi SBW Setia Budi Wanita, Dr. Sri Untari Bisowarno, menegaskan bahwa pembahasan RUU Perkoperasian dijadwalkan masuk agenda DPR RI pada 19 Februari 2026. Menurutnya, Jawa Timur memiliki posisi strategis dalam peta perkoperasian nasional.

“Dari sekitar 100 koperasi besar di Indonesia, hampir 20 persennya berada di Jawa Timur. Karena itu, masukan dari daerah ini sangat penting agar substansi RUU benar-benar sesuai dengan maksud dan tujuan koperasi,” ujar Sri Untari.

Sri Untari yang telah lebih dari 30 tahun berkecimpung di dunia koperasi menekankan bahwa roh koperasi sejatinya telah termaktub dalam Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 sebelum amandemen, yakni perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

“Para pendiri bangsa sudah jelas menempatkan koperasi sebagai sistem ekonomi untuk kepentingan orang banyak, bukan diserahkan kepada partikelir. Hasil usaha koperasi dikembalikan kepada anggota, itulah esensi keadilan ekonomi,” tegasnya.

Ia menilai revisi UU Perkoperasian harus mampu menjawab tantangan zaman, terutama dalam penguatan kelembagaan koperasi. Bahkan, Sri Untari mendorong agar koperasi diakui sebagai disiplin ilmu tersendiri.

“Kalau bisa, Indonesia memiliki Fakultas Koperasi. Jika itu terwujud, saya yakin pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan akan lebih cepat. Negara-negara Eropa Utara mampu merata karena koperasi dijadikan sistem ekonomi,” imbuhnya.

Dalam forum tersebut juga mengemuka aspirasi kuat dari gerakan koperasi terkait pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi serta otoritas pengawas koperasi.

“Kalau perbankan punya LPS, kenapa koperasi tidak? Kami sama-sama membayar pajak dan menjadi bagian dari sistem ekonomi Indonesia. Ini tuntutan anggota koperasi se-Indonesia, khususnya Jawa Timur,” katanya.

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati 122 poin perubahan dalam revisi UU Perkoperasian. Poin-poin krusial tersebut meliputi perubahan definisi koperasi untuk memperjelas peran dan fungsinya, penyesuaian struktur modal guna memperkuat kapasitas finansial, serta penguatan kerja sama antar-koperasi melalui sistem apex koperasi.

Revisi tersebut diharapkan mampu menjadikan koperasi lebih adaptif, modern, dan berdaya saing dalam menopang perekonomian nasional.

Ketua Dekopinwil Jawa Timur, H. Slamet Sutanto, SE, MM, menyatakan bahwa pembahasan RUU Perkoperasian dilakukan secara inklusif bersama seluruh elemen gerakan koperasi di Jawa Timur.

“RUU ini merupakan inisiatif pemerintah dan DPR RI yang harus kita kawal bersama. Jawa Timur telah membentuk Pokja yang melibatkan koperasi dari berbagai sektor, mulai koperasi TNI-Polri, koperasi wanita, koperasi syariah, simpan pinjam, konsumen hingga produsen,” jelasnya.

Ia menambahkan, Dekopin Jatim akan terus melakukan sosialisasi hingga tingkat kabupaten dan kota, termasuk menjaring aspirasi koperasi sekolah dan koperasi kecil agar tidak merasa terpinggirkan.

“Ini bukan keputusan pribadi atau kelompok. Kami adalah pelindung aspirasi gerakan koperasi. Semua masukan akan kami dengarkan dan laporkan kepada Ketua Umum,” pungkasnya.

Finalisasi RUU Perkoperasian ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa dan tuntutan keadilan ekonomi di era modern. ANS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama