Ditekan untuk Diam, KPM Pacanggaan Mulai Berani Buka Suara, APH Diminta Bergerak


Ditekan untuk Diam, KPM Pacanggaan Mulai Berani Buka Suara, APH Diminta Bergerak



SAMPANG | KEJORANEWS.COM
Dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, memasuki babak baru. Tidak hanya persoalan potongan hingga Rp600 ribu per-KPM, kini muncul pengakuan dari beberapa penerima manfaat bahwa mereka sempat mendapat tekanan agar tidak membicarakan persoalan ini kepada pihak luar.

Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menyebut bahwa mereka diarahkan untuk “mengikuti arahan desa” demi menghindari persoalan. Bahkan, beberapa KPM dipanggil secara khusus dan ditekan untuk menandatangani surat pernyataan bahwa tidak ada pemotongan dalam proses penyaluran BLT-DD.
“Kami dipanggil dan ditekan untuk tanda tangan surat pernyataan bahwa tidak ada pemotongan. Saya kira uang yang dipotong mau dikembalikan, ternyata malah disuruh diam demi menutup kelakuan,” keluh salah satu KPM.

Warga mengaku kecewa karena apa yang mereka tanda tangani tidak seluruhnya dipahami, terutama bagi sejumlah KPM yang sudah lanjut usia. Mereka merasa diposisikan sebagai alat untuk menutupi persoalan, bukan sebagai pihak yang dilindungi haknya.

Salah seorang KPM lainnya mengungkapkan kekecewaannya lantaran bantuan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga justru dijadikan celah untuk mencari keuntungan.
“Kami ini rakyat kecil, bantuan itu sangat berarti. Tapi kalau harus disunat sampai Rp600 ribu, kami benar-benar merasa dizalimi,” tutur seorang penerima manfaat yang enggan disebut namanya.

Hasil penelusuran media ini di lapangan menguatkan dugaan bahwa pemotongan BLT-DD dilakukan secara terstruktur dan menggunakan pola yang sama pada seluruh 12 KPM. Proses pemotongan disebut berjalan rapi sejak pencairan dana di bank hingga penyerahan uang potongan kepada oknum desa.

Model pemotongan yang beralasan “kebutuhan desa” ini memunculkan dugaan kuat bahwa praktik tersebut bukan tindakan spontan, melainkan melibatkan beberapa pihak di struktur Pemerintah Desa Pacanggaan.

Khoirul Anwar pengamat public menilai tindakan ini sebagai bentuk kejahatan sosial yang memanfaatkan kondisi kemiskinan warga.
 “Ini sangat tidak manusiawi. BLT-DD adalah hak KPM sepenuhnya, bukan ruang negosiasi bagi aparat desa untuk mencari keuntungan,” tegas Khoirul 

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Inspektorat Sampang, Kejaksaan Negeri, dan Polres Sampang agar segera turun tangan semakin menguat. Pemotongan BLT-DD dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan dana desa.

Permendesa menegaskan bahwa BLT-DD wajib disalurkan utuh tanpa potongan sedikitpun, sehingga praktik pemotongan ini dianggap menciderai aturan sekaligus mengkhianati tujuan dana desa yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat miskin. Gan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama