Anggaran Tahun 2025 Capai Rp 5,3 Miliar, Diskominfo Kepri Dinilai Tidak Transparan Penggunaannya


Anggaran Tahun 2025 Capai Rp 5,3 Miliar, Diskominfo Kepri Dinilai Tidak Transparan Penggunaannya

Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ketidaktransparanan dan keadilan dalam pembagian anggaran tahun 2025, untuk media pers yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mnjadi perbincangan sejumlah pemilik media di Kota Batam, baik media online maupun cetak.

Dalam perbincangan di salah satu restauran di kawasan Batam Center, Kota Batam, seorang pemilik media menyampaikan bahwa anggaran di Diskominfo Kepri yang digunakan untuk publikasi media maupun reklame bilboard mencapai angka sekitar Rp5,3 miliar. Namun medianya yang telah mengajukan kerja sama publikasi tidak mendapatkannya pada tahun 2025 padahal telah memasuki bulan Agustus.


Sesuai data yang ia miliki, anggaran Rp5,3 miliar tersebut dipech menjadi 2, yakni :

 1. Belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan uraian pekerjaan Biaya Sewa Videotron; Sewa Lainnya; Biaya Sewa Baliho; Biaya Sewa Baliho; Sewa LED; TUNDA BAYAR; TUNDA BAYAR Rp.483.330.000

2. Belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan uraian pekerjaan Advetorial; Advetorial; Advetorial; Advetorial; Advetorial; Adlips; Advetorial; Advetorial; Advertoria/Galeri Foto; Dialog/Talkshow; Siaran Tunda; Greeting; Greeting; tunda bayar; tunda bayar; tunda bayar; Rp4.862.197.793.


Terkait hal itu, ia mengaku telah menghubungi Kadis Kominfo kepri Hendri Kurniadi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diskominfo Kepri, Basoruddin guna mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut telah berapa persen penggunaannya. Namun pihak Diskominfo katanya tidak menjawab guna memberikan konfirmasi maupun klarifikasi.


Tidak adanya jawaban dari Kadis Kominfo maupun PPTK tersebut Diskominfo Kepri ia nilai mulai tidak transparan dan berlaku tidak adil kepada sejumlah media yang telah mengajukan kerja sama publikasi.


Ketidaktransparanan juga disampaikan pemilik media lainnya, pemilik media yang juga tak ingin disebutkan namanya ini, mengaku, tidak diterapkan e katalog oleh Diskominfo Kepri juga menunjukkan tidak adanya ketransparanan yang diterapkan oleh Diskominfo Kepri, padahal katanya penggunaan e katalog merupakan aturan yang diterapkan pemerintah pusat untuk seluruh pemerintah daerah di Indonesia.


Terkait hal ini, media ini menghubungi pihak Diskominfo guna klarifikasi, namun sayangnya pihak Diskominfo baik Kadis maupun PPTK tidak menjawab panggilan telepon seluler yang dilakukan awak media ini.

 

Redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama