MALAKA I KEJORANEWS. COM: Polemik pemberitaan dugaan penggerebekan di Kabupaten Malaka terus berkembang di tengah masyarakat. Desakan agar identitas pihak tertentu dibuka ke publik berhadapan dengan hak wartawan untuk melindungi identitas narasumber maupun pihak terkait dalam proses jurnalistik.
Pemimpin Redaksi Oke Narasi, Seldy Oktavianus, menegaskan bahwa wartawan memiliki Hak Tolak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak itu memberikan perlindungan kepada wartawan untuk tidak membuka identitas tertentu demi alasan keamanan, keselamatan, maupun kepentingan profesional.
“Wartawan tidak bisa dipaksa membuka identitas tertentu hanya karena adanya tekanan publik,” kata Seldy, Jumat, 3 Mei 2026.
Menurut dia, dalam proses peliputan wartawan juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak Dekenat Malaka guna melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi yang beredar di masyarakat.
“Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan agar diketahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Di tengah polemik tersebut, sebagian masyarakat mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa sebagaimana diberitakan. Namun di sisi lain, terdapat pula warga yang mengakui adanya kejadian, meski berharap persoalan cukup diselesaikan secara internal.
Seldy mengatakan masyarakat tetap memiliki hak untuk menyangkal ataupun membantah isi pemberitaan apabila merasa informasi tersebut tidak benar.
“Kalau masyarakat merasa tidak benar adanya kejadian, silakan melakukan sanggahan atau klarifikasi. Itu hak masyarakat,” katanya.
Namun ia mengingatkan bahwa sengketa terkait produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Menurut dia, laporan pidana terhadap produk pers tanpa melalui mekanisme Dewan Pers dapat dipandang sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.
“Kalau langsung membawa persoalan produk pers ke ranah pidana tanpa mekanisme pers, itu dapat dianggap sebagai upaya membungkam pers,” ujarnya.
Seldy menambahkan bahwa aparat kepolisian pada prinsipnya memahami mekanisme penanganan sengketa pers melalui nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.
“Polisi tentu memahami adanya MoU antara Pers dan Polri. Produk pers tidak serta-merta diselesaikan melalui pidana, tetapi menunggu rekomendasi Dewan Pers,” katanya.
Ia juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan media sosial untuk melakukan penghinaan maupun serangan personal terhadap wartawan hanya karena berbeda pandangan terhadap isi pemberitaan.
“Kalau keberatan terhadap berita, gunakan hak jawab atau hak koreksi. Jangan sampai masyarakat sendiri terjerat persoalan hukum akibat mencaci maki atau menghina orang lain,” ujar Seldy.
(Guntur)

Posting Komentar