![]() |
Sidang Paripurna DPRD Anambas |
Dalam Paripurna tersebut, Riki Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Rekomendasi DPRD terhadap laporan pertanggung jawaban Bupati Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024.
"Sebagai pilar utama demokrasi di Daerah, DPRD mempunyai kewajiban melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala daerah agar kebijakannya tidak menciderai hakekat demokrasi, salah satunya laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati yang telah diatur dalam pasal 42 hurup B Undang - undang No 23 Tahun 2024 tentang pemerintah Daerah dan peraturan pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggara pemerintah daerah," ucapnya.
![]() |
Riki Juru Bicara Pansus LKPJ Bupati Anambas 2024 |
Lanjut ia, laporan LKPJ Tahun 2024 adalah laporan terakhir yang wajib disampaikan pada masa jabatan 2021-2025 dan hakikatnya cita - cita Bupati pada kepemimpinan tersebut juga sudah tertuang dalam visi misi rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2021- 2026.
" Seyogyanya laporan ini disampaikan oleh Bupati pada masa jabatan tersebut akan tetapi dikarenakan situasi dengan adanya pergantian Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mana sudah menjadi ketentuan pemerintah pusat wajib dilaporkan maka secara administrasi tugas penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban ini disampaikan kepada DPRD oleh Bupati terpilih hasil Pemilu tahun 2024 yaitu Aneng selaku Bupati dan Raja Bayu Ferbi Gunadian selaku wakil bupati dengan masa jabatan 2025-2030." Terangnya.
"Secara singkat DPRD hari ini akan menyampaikan serta mengingat kembali sejauh mana pencapaian keberhasilan visi misi bupati terpilih yang tertuang dalam RPJMD, tahun 2021-2026, khususnya tahun terakhir. 2024 Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai evaluasi kita bersama salah satunya visi Bupati yaitu membangun sumberdaya manusia yang kompetitif. Sehat dan tangguh, berbudaya serta berakhlak karimah yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sebagai sasarannya adalah meningkatkan kualitas dan akses pendidikan, meningkatkan kualitas dan akses kesehatan serta meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat. Mari kita renungkan sejenak apakah misi pertama ini kita sebagai penyelenggara pemerintah di daerah sudah dapat memberikan kontribusi yang layak kepada masyarakat kita semua, belum tentu semua masyarakat merasakannya secara merata. Untuk itu marilah kita sama - sama mengevaluasi arah dan tujuan pembangunan yang belum terpenuhi," ucapnya.
Selain dari pada itu Pansus juga mengevaluasi terkait dari sektor perikanan dan pariwisata, penyelenggaraan pemerintah daerah yang belum transparan dan akuntabel, dan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) yang mengalami penurunan.
" Agar dapat mendongkrak kembali PAD Perseroda kami minta supaya dapat meningkatkan kembali pendapatan asli daerah. Sudah semestinya Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah memasuki usia ke 17 tahun tepatnya 24 Juni 2025, dapat membangun suatu kemandirian sebagai kabupaten maritim terdepan di wilayah perbatasan. Mandiri dari berbagai sumber PAD. Bersama energi baru, mari kita gali lebih dalam PAD Anambas agar kita tidak sepenuhnya ketergantungan dari pemerintah pusat. Untuk itu kami berharap, kepada Bupati terpilih dengan energi baru untuk dapat meneruskan dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dalam rangka penyempurnaan pemerintahan dimasa yang akan datang," ujarnya.
Sebelumnya Paripurna tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Anambas Rian Kurniawan dan di dampingi Wakil Ketua II Roky Hasudungan Sinaga dan dihadiri Bupati Aneng dan Wakil Bupati Raja Bayu Febri Gunadian, terpilih dengan masa jabatan 2025-2030.
Yuni S
Posting Komentar