![]() |
Pemusnahan roko ilegal |
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, yang telah jadi Barang Milik Negara (BMN) dari penindakan berupa barang kena cukai hasil tembakau.
Barang kena cukai yang dimusnahkan itu senilai Rp4.568.932.480 ( 4,5 miliar lebih) dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3.051.337.576 ( 3 miliar lebih).
"Setelah mendapatkan keputusan dari direktorat jenderal kekayaan negara, maka hari ini kita melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan dari Satuan Lanal Tarempa," kata Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tanjung Pinang, Ade Novan saat diwawancara.
Katanya, pemusnahan itu sebagai wujud nyata dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector.
"Ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam melindungi perekonomian negara dari peredaran barang ilegal yang merugikan pendapatan negara dan industri legal," ujarnya.
Mewakili pimpinan, Ade menyampaikan apresiasi terhadap sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan Satuan Lanal Tarempa dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Komandan Lanal (Danlanal) Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan pihaknya merupakan sinergitas dan kerja sama antara TNI Angkatan Laut dengan Bea Cukai Tanjungpinang, untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara.
"Terima kasih kami ucapkan atas dukungan dan kerja sama dari Bea Cukai Tanjungpinang dan semua stakeholder terkait serta dukungan dan bimbingan dari bapak bupati Kepulauan Anambas," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa melalui Tim Fleet One Quick Respon (F1QR) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran rokok ilegal sebanyak 223 kardus di Pelabuhan Roro Matak, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (5/3/2025).
Dalam konferensi pers, Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Ari Sukmana, S.E., M.Tr.Opsla menyampaikan, bahwa rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh Tim F1QR Lanal Tarempa diklaim merugikan negara Rp 1,7 miliar.
Katanya, upaya penindakan dai penyelundupan rokok ilegal itu berawal dari informasi yang diterima aparat Lanal Tarempa bahwa ada truk yang diduga berisi rokok ilegal yang dikirim dari Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Kepulauan Riau melalui Kapal Roro KMP. Bahtera Nusantara 01 menuju pulau di Kepulauan Anambas dan sekitarnya.
(Yuni S)
Posting Komentar