Audiensi Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepri Dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna


Audiensi Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepri Dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna

Sekda Natuna Boy Wijarnako dan OJK Kepri-
NATUNA|KEJORANEWS.COM : Dalam rangka mendorong percepatan akses keuangan Daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna beserta perwakilan beberapa OPD membahas Rencana Program Kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Natuna Tahun 2024, Selasa (5/2/2024).


Pada kegiatan yang dilaksanakan  di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna itu, oleh Tim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau itu, dilaksanakan juga audiensi dan silaturahmi dengan Pemkab Natuna.



Dari OJK Provinsi Kepri sendiri menyampaikan beberapa agenda yang akan dilaksanakan di Natuna selain ingin tim TPKAD dikukuhkan oleh Bupati atau Wakil Bupati Natuna mengingat tim sebelumnya dibentuk pada tahun 2021 dan belum direvisi.


Selanjutnya juga akan laksanakan oleh lembaga pengawas sektor jasa dan keuangan provinsi Kepri ini, adalah melaksanakan literasi dan edukasi keuangan melalui Program Ngopi Bro (Ngobrol Produk Investasi Bareng OJK) dengan tema mengenal investasi yang aman dan legal kepada ASN di Kabupaten Natuna pada Rabu, 6 Maret bertempat di Ruang Rapat Bupati Natuna lantai 2.


Sekda Natuna, Boy Wijanarko menyambut baik rencana OJK Kepri yang ingin melaksanakan sosialisasi literasi dan edukasi keuangan kepada ASN. 


Tidak hanya Boy juga berharap masyarakat dan UMKM nantinya mendapatkan pengetahuan/wawasan mengenai investasi yang resmi dan aman ketimbang pinjaman online bodong yang sedang marak terjadi.


“Mindset masyarakat maupun ASN mengenai investasi sangat penting, dengan adanya sosialisasi nantinya bisa memberikan menambah literasi keuangan, terlebih bisa disampaikan juga ke UMKM,” ungkap Boy.


Diakhir audiensi dari pihak OJK Kepri turut menyerahkan roadmap TPAKD Tahun 2024 kepada Sekda Kabupaten Natuna.




(Dayat)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama