Oknum Pegawai Honorer BPN Nias Ditangkap saat Bawa Narkoba


Oknum Pegawai Honorer BPN Nias Ditangkap saat Bawa Narkoba

Tersangka AFS dan Personel Polri Polres Nias-
GUNUNGSITOLI I KEJORANEWS.COM : Sat Res Narkoba Polres Nias  berhasil mengamankan  AFS (35 tahun) alias Ama Bagas alias Pak Nailawarga karena memiliki sabu seberat 2,57 gram di kawasan Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Selasa (23/1/2024).


Tersangka merupakan oknum pegawai honorer di Kantor BPN Nias, yang merupakan warga Desa Madula, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.


Kapolres Nias, AKBP Luthfi, S.ik yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, Iptu Osiduhugo Daeli, Rabu (24/1/2024) mengatakan penangkapan tersangka AFS berawal ketika pada Senin (22/1) Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Nias yang dipimpin oleh Aipda Aris K. Gulo, SH, mendapatkan informasi seseorang berinisial AFS akan berangkat dari Pelabuhan Sibolga,  menumpang di KMP Wira Victoria menuju Pelabuhan Angin Gunungsitoli dan diduga membawa narkotika jenis sabu.


Mendapat informasi tersebut Aipda Aris K Gulo melaporkan kepada Kasat Res Narkoba, Iptu Arifin Purba. Kemudian Arifin Purba memerintahkan Ps. Kabit I Sat Res Narkoba, Aipda Aris K. Gulo bersama anggota tim Opsnal untuk menindak lanjuti informasi tersebut.


Tim Opsnal melakukan pengecekan keberadaan terduga pengedar Narkoba tersebut melalui nomor handphone dan ternyata sedang menuju Pelabuhan Angin Gunungsitoli..


Keesokan harinya, Selasa (23/1) Aris K Gulo bersama Tim Opsnal menunggu dan melakukan pengintaian kedatangan kapal Wira Victoria yang ditumpangi tersangka AFS.


Saat KMP Wira Victoria bersandar di dermaga Pelabuhan Angin Gunungsitoli, petugas yang sudah mendapatkan ciri ciri tersangka langsung melakukan penangkapan dan menggiringnya ke Pos KP3 untuk melakukan pemeriksaan.


Saat diinterogasi petugas, tersangka AFS mengakui benar telah .membawa narkotika jenis sabu dan disimpan di saku dalam tas yang dibawanya.


Petugaspun melakukan penggeledahan badan dan terus penggeledahan barang milik tersangka AFS dan petugas menemukan 3 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan sabu yang kemudian diketahui berat seluruhnya 2.,57 gram.


Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Nias guna proses hukum lebih lanjut.


Secara terpisah Kepala Badan Pertanahan Nias yang dikonfirmasi, Rabu (24/1) melalui chat Wasthap membenarkan AFS alias Ama Bagas merupakan oknum pegawai honorer di Kantor BPN Nias.

(BZ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama