Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Baru Korupsi Proyek Dinas Perhubungan di Nias Barat


Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Baru Korupsi Proyek Dinas Perhubungan di Nias Barat

Personel Kejari Gunungsitoli dan Tersangka ITBD-
GUNUNGSITOLI I KEJORANEWS.COM : Terkait kasus korupsi proyek yang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, kembali melakukan penetapan tersangka ke 3 dengan inisial (ITBD) selaku konsultan pengawas.


Terkait hal itu, Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua SH menerangkan lagi bahwa pada proyek pembangunan jalan di  Desa strategis dari belakang kantor Sahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju ke  lokasi surfing Desa Sirombu Kecamatan Sirombu yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat pada  Tahun Anggaran 2020 , Kejaksaan Negeri Ginungsitoli  telah menetapkan tiga orang tersangka, sebelumnya Kejaksaan Negeri Gunungsitoli  sebelumnya telah melakukan Penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor Pelaksana.


" Kami telah  melakukan penetapan penahan terhadap tersangka baru  atas kasus proyek yang di kelola oleh Dinas Perhubungan, dengan inisial ITBD selaku konsultan pengawas," tegas Jakpidsus, Rabu (31/1/2024)


Lanjutnya hal itu, merupakan rangkaian dari pengembangan hasil penyelidikan pada kasus tersebut dan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.


Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan itu bernilai sebesar Rp.1.046.800.100.- yang dikerjakan oleh CV. O yang pelaksanaannya diawasi oleh konsultan pengawas dengan jabatan Wakil Direktur 1 CV Cipta Karya Anugerah yakni (ITBD) dengan nilai kontrak sebesar Rp.49.700.000.


Tersangka (ITBD) diduga  tidak melaksanakan pengawasan sepenuhnya pada pekerjaan tersebut bersama PPK dan Kontraktor, sehingga berpengaruh pada kualitas pekerjaan serta pelaporan progres pekerjaan.


Jakpidsus menerangkan lagi bahwa pada Penetapan tersangka yang ketiga ini berdasarkan surat Nomor : TAP-01/L.2.22/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024 dan langsung dilakukan penahanan berdasarkan surat Nomor : Print – 01/L.2.22/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024.


“Tersangka (ITBD) dikenakan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 KUHP  resmi ditahan selama 20 hari dan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan”, Tegasnya. (BZ)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama