Curi Motor, Dua Warga Manggala Dibekuk Polisi


Curi Motor, Dua Warga Manggala Dibekuk Polisi

Kedua Tersangka Ranmordan Polisi-
TULANG BAWANG BARAT I KEJORANEWS.COM :  Dua warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, berinisial AA (22 tahun), pekerja wiraswasta dan AS (23 tahun) Satpam di PT. SIL dibekuk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, bersama Polsek Menggala.


Keduanya dibekuk pihak Kepolisian dikarenaka menjadi tersangka spesialis tindak pidana pencurian dengan kekerasan(Curas), dengan sasaran kendaraan bermotor (Ranmor) yang sudah 3 kali beraksi.


Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH,MH., yang mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, SIK. Pada hari Sabtu (02/12/2023) mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut 2 kali beraksi Ranmor di Jalan Lintas Lintas Pantai Timur (Jalinpatim) tepatnya di Bawang Latak, Kecamatan Menggala dan 1  kali beraksi di Jalan Kampung Cempaka Dalam, Kecakatam Menggala Timur.


" Mereka ditangkap pada hari Rabu (29/11/2023) lalu. Tersangka AA ditangkap sekitar pukul 14:40 WIB, saat sedang berada di kediamannya yang berada di Kelurahan Menggala Tengah, sedangkan pelaku AS ditangkap sekitar pukul 16:30 WIB, di areal perkebunan PT. SIL Km 26, Kecamatan Gedung Meneng," ungkap AKP Hengky.


Selain mengamankan kedua tersangka, ada juga Barang Bukti(BB) yang disita dari para pelaku berupa korek api jenis revolver warna hitam, sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tanpa plat nomor kendaraan, helm warna putih berstiker tulisan warna orange hitam dan jaket hoodie warna hitam.


Lanjut Kasat, kedua tersangka ini sudah tiga kali melakukan aksi curas. Pertama kali melakukan aksinya pada hari Senin(13/11/2023), sekitar pukul 16:30 WIB di Jalinpatim, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Verza yang telah dimodifikasi menjadi Honda CRF model trail, F 6224 JT.


Kedua kali melakukan aksinya pada hari Kamis(16/11/2023), sekitar pukul 16:30 WIB di tempat yang sama, korbannya mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 2893 TJ dan ketiga kalinya pada Selasa(21/11/2023), sekitar pukul 15:30 WIB di Jalan Kampung Cempaka Dalam, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam, BE 2802 QD.


Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, kata AKP Hengky, dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox berwarna merah tanpa plat nomor, kedua tersangka mengikuti korban dari belakang, saat korban berada di jalan yang sepi, para pelaku langsung memepet kendaraan korban dan menodongkan senjata yang menyerupai pistol untuk merampas sepeda motor milik korban lalu kedua tersangka kabur setelah berhasil, jelas kasat.


Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersang, diketahui bahwa masih ada pelaku lainnya yang saat ini menjadi buronan dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang(DPO).


"Kami mengimbau kepada pelaku yang sudah masuk DPO untuk segera menyerahkan diri, karena petugas kami akan terus melakukan pengejaran dan tidak akan segan segan untuk melakukan tindakan tegas, serta terukur apabila melakukan perlawanan saat ditangkap nantinya," terangnya.


Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.



(Budi Kusuma/Yusri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama