Dua Pencabul Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi


Dua Pencabul Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

ReskrimPolres Natuna saat Gelar Konferesni Pers-
NATUNA I KEJORANEWS.COM: Kepolisian Resor (Polres) Natuna berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku dari dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Natuna.


Hal ini seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony, S.H., M.H., ketika melaksanakan konferensi pers di Mako Polres Natuna, Jalan Air Mulung, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna pada Kamis (24/08/2023).


Ia menjelaskan, kasus pertama dilakukan oleh pemuda berinisial N (22 tahun) yang ditangkap pada Jumat (11/08/2023) setelah menerima laporan dari ibu korban.


Ia dilaporkan karena telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur di belakang rumahnya.


“Menurut keterangan pelaku, kejadian pertama kali ia lakukan pada tahun 2020 lalu dan terakhir pada tahun 2023. Ia melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali,” ungkap Iptu Apridony.


Adapun modusnya, pelaku mengiming-imingi korban akan diberikan sejumlah uang dan disertai bujuk rayu oleh pelaku.


“Modusnya pelaku bertemu anak ini, kemudian dipanggil lalu di tanyai mau uang gak, kemudian korban di bawa kebelakang rumah lalu dicabuli dan di berikan uang lima ribu rupiah,” ungkap Iptu Apridony.


Kemudian, karena merasa nyeri di bokongnya, korban mengadu kepada ibunya dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.


“Setelah mendengar cerita anaknya, keluarga korban sempat memanggil pelaku dan menanyakan hal tersebut dan diakui si pelaku. Berbekal informasi ini, ibu korban langsung melaporkan ke Polres Natuna,” jelas Iptu Apridony.


Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun kurungan.


Kasus kedua yang juga diungkap yaitu perbuatan ayah tiri korban R (44 tahun) terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.


“Kronologis kejadian pencabulan pertama sekali dilakukan pada tahun 2015 lalu, saat itu korban masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar dengan memegang alat kelamin korban,” terang Iptu Apridony.


Lanjut Iptu Apridony, untuk kejadian kedua waktunya sudah tidak ingat lagi dengan modus pelaku mendatangi kamar korban dan terjadilah pencabulan dengan bujuk rayu dimana korban dijanjikan akan diberikan hadiah dan sejumlah uang.


“Kejadian berhasil diungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Natuna,” jelas Iptu Apridony.


Iptu Apridony menambahkan, pelaku ditangkap pada tanggal (13/08/2023). Setelah menerima laporan dari ayah kandungnya Tim Reskrim Polres Natuna langsung bergerak cepat guna mengamankan si pelaku.


Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 dan pasal 81 ayat 1,2 dan 3 undang-undang perlindungan anak dimana jika pelaku adalah orang tua, wali maka kurungan akan ditambah lagi sepertiga dari masa hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.


Piston

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama