Polres Natuna Ungkap Pembunuhan yang Dilakukan AA kepada Jonathan Hutahean


Polres Natuna Ungkap Pembunuhan yang Dilakukan AA kepada Jonathan Hutahean

Tersangka AA dan Kasat Reskrim saat Konferensi Pers-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Polisi Polres Natuna berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (32 tahun), sebagai pelaku pembunuhan terhadap Jonatan Hutahaean (33 tahun), yang ditusuk menggunakan pisau di atas kapal nelayan KM Samudra GT 30 No 2143/GGE di wilayah perairan Subi, Kecamatan Subi.


Aksi pembunuhan berencana itu terjadi pada Rabu (26/04/2023) pagi, pukul 08:30 WIB, di atas KM Samudera, yang saat itu berada di sekitar perairan Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna.


Diketahui tersangka AA  dan korban bernama Jonathan Hutahean sama-sama bekerja sebagai ABK di KM Samudera GT 30 Nomor 2143/GGE, sebuah kapal penangkap ikan yang beroperasi di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).


“Saat kejadian, korban sedang tertidur. Pelaku menusuk perut korban sebanyak dua kali dengan menggunakan pisau dapur,” terang Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa, melalui Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Ikhtiar Nazara, Sabtu (06/05/2023) siang, di Mapolres Natuna.


Sebelum kejadian pembunuhan, sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku, ketika sedang bekerja menangkap ikan. Saat itu, mata si pelaku di buat lebam oleh si korban.


Keesokan harinya, AA mendatangi si korban, dan mengancam akan melaporkan tindakan kekerasan yang telah dilakukan oleh Jonathan terhadap AA ke Kepolisian. Namun, korban justru mempersilahkan si pelaku untuk melaporkan ke Polisi, setelah kapal mereka sampai di darat.


“Motifnya itu sakit hati. Si pelaku merasa dendam dengan si korban, sehingga terjadi lah penusukan, yang mengakibatkan si korban meninggal dunia,” imbuh Ikhtiar Nazara.


“Korban sempat meminta tolong dengan sesama rekannya di kapal. Kemudian korban dan pelaku di amankan di atas kapal oleh rekannya, lalu di bawa ke Puskesmas Subi, namun pihak Puskesmas Subi tidak dapat menangani korban secara maksimal, karena keterbatasan peralatan medis. Korban pun dirujuk ke RSUD Natuna, namun nyawanya tidak tertolong. Korban menghembuskan nafas terakhir pada Jum’at (28/04/2023) dini hari, jelas Ikhtiar Nazara.


Saat ini, pelaku dan barang bukti pembunuhan telah di amankan pihak Kepolisian di Mapolres Natuna. Namun barang bukti pisau dapur yang dipakai pelaku untuk menusuk korban, tidak bisa di amankan.


Pelaku diancam dengan pasal 340 junto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.


(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama