Maju Menjadi Menjadi Caleg, Kades Fajar Baru dan Kades Adi Karya Mulya Ajukan Pengunduran Diri dari Kades


Maju Menjadi Menjadi Caleg, Kades Fajar Baru dan Kades Adi Karya Mulya Ajukan Pengunduran Diri dari Kades

MESUJI I KEJORANEWS.COM : Dua orang Kepala Desa ( Kades) yang masih aktif di kecamatan Panca Jaya,  Kabupaten Mesuji dikabarkan oleh masyarakat maju mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif (Caleg) melalui partai tertentu. 


Terkait hal itu, Camat Panca Jaya, Aida sakti mengatakan bahwa kedua Kades tersebut, yakni Kades Fajar Baru dan Kades  Adi Karya Mulya, kini sedang mengajukan pengunduran diri sebagai Kades.


" Iya ada dua kepala desa yang mencalonkan untuk menjadi Caleg  Kabupaten Mesuji, keduanya adalah Kades yang masih aktif dan mereka berusaha mengundurkan diri sebagai Kepala desa hari ini, " ujar Aida Sakti saat dijumpai awak media pada hari Senin (15/5/2023) di kantornya.


Lebih lanjut kata kata Aida Sakti, mereka berdua sebelum SK pemberhentian dari bupati  mereka masih sah sebagai Kepala desa.


Saat pengajuan pengunduran diri kedua Kades itu di Kantor Camat, hadir ketua BPD dari Desa Fajar Baru dan Desa Adi Karya Mulya. Saat ditanyai wartawan terkait pengunduran kedua Kades itu, Kedua BPD tersebut mengaku baru mengetahuinya hari itu juga.


Di tempat terpisah kepala desa Adi Karya Mulya, Drs Muhammad Purwanto, ketika dikonfirmasi lewat telpon seluler Senin 15 Mei 2023 membenarkan, bahwa dirinya maju untuk menjadi Caleg DPRD kabupaten Mesuji, Lampung dan memang mengajukan pengunduran diri tersebut.


Sementara Kades Desa Fajar Baru, Saridan.SP, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, belum memberi tanggapan.


Mengenai hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan (PMDK), Mesuji, Anwar Pamuji ketika dikonfirmasi lewat telpon mengatakan bahwa pengunduran diri yang dilakukan kedua Kades sudah benar dan sesuai UU. 

" Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah." Ujar Anwar Pamuji.

Camat Panca Jaya dan BPD dari 2 Desa

( Mumu)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama