Disperindagkopum Natuna Beri Pembinaan ke Industri Kecil Menengah


Disperindagkopum Natuna Beri Pembinaan ke Industri Kecil Menengah

Sekretaris Disperindagkopum Natuna, Firdaus saat Beri Pembinaan-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Fasilitasi sertifikasi halal merupakan bentuk nyata dari tugas PPIH berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021, sebagai program pembinaan fasilitasi industri halal pada industri kecil dan menengah (IKM).


Hal tersebut yang menjadi dasar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Kabupaten Natuna, memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada IKM untuk dapat memasarkan produknya tanpa halangan maupun rintangan.


Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Disperindagkopum Natuna Firdaus saat memberikan pengarahan kepada para IKM, di Ballroom Gajah Mina, Jelita Sejuba, Sepempang, Senin, (29/5/2023).


"Dengan persaingan pasar global, maka para pelaku IKM dituntut untuk dapat ketegasan dalam produknya. Bagi pelaku usaha IKM yang tidak memiliki sertifikat halal, maka itu nanti menjadi hambatan dalam memasarkan produknya," kata lagi.


Firdaus juga mengatakan bahwa kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal bersumber dari Dana Alokasi Khusus non fisik yang diperuntukkan bagi para IKM.


"Untuk meningkatkan daya saing produk lokal perlu dilakukan pendampingan legalitas termasuk sertifikat halal. Sertifikat halal merupakan salah satu syarat untuk pelaku usaha sebelum produk yang akan diedarkan," ucapnya.


Sementara Plh. Kabid Perdagangan dan Perindustrian, Agustian menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha dari 3 Kecamatan. 


"Ada sebanyak 125 orang pelaku usaha IKM yang mengikuti kegiatan ini, yang tersebar di tiga kecamatan diantarnya Kecamatan Bunguran Timur, Sedanau dan di Pulau Tiga," jelasnya.


Ia juga menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 mengatur semua produk yang diperdagangkan wajib bersertifikat halal, baik makanan, minuman, bahan pangan, produk hasil sembelihan dan juga jasa penyembelihan. 


"Pelaku IKM yang bergerak di bidang usaha itu, produknya harus sudah bersertifikat halal pada 2024. Kalau belum berlabel halal dan masih beredar di masyarakat, akan ada sanksinya sesuai Undang-Undang yang berlaku," tandas  Agustian.

(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama