Terkait Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan kepada Warga Kelompok Tani, Pelapor Berharap Polisi akan Profesional


Terkait Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan kepada Warga Kelompok Tani, Pelapor Berharap Polisi akan Profesional

Pelapor dan Warga Kelompok Tani-

MESUJI I KEJORANEWS.COM : Dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh Wayan Suratma Durya Ketua Kelompok Tani " Karya Tani Talang Batu ", terhadap warga masyarakat register Dusun Karya Tani, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pihak pelapor, yakni Budi Kusuma berharap agar Polres Mesuji serius dalam penanganan masalah itu.


Hal itu diungkapkan Budi kepada sejumlah media, usai ia mendapatkan surat pemberitahuan  perkembangan hasil penyidikan Polres Mesuji bernomor B/268-A/III/2023/Reskrim terkait masalah tersebut.


Dalam surat pemberitahuan polisi itu, tertulis bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang telah dilaporkan oleh Budi, polisi telah melakukan langkah- langkah sebagai berikut:

A. Mengambil keterangan beberapa orang yang diduga mengetahui tentang peristiwa tersebut.B. Mengumpupkan Bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana dimaksud.

Selain itu, pihak Polres Mesuji berencana melakukan tindaklanjut seperti, berkoordinasi dengan ahli pidana dan gelar perkara.


" Dalam kasus ini masyarakat akan menilai profesionalisme penyidik dalam melakukan penegakan hukum secara merata tanpa melihat status sosial ataupun lokasi tempat tinggal, meskipun perkara ini di kawasan Register 45." Ujar Budi.


Terkait laporannya, Budi menyampaikan bahwa terlapor Wayan Suratma Durya telah menarik iuran uang kepada 130 warga secara bervariasi. Warga perorang sebesar Rp 200 ribu per satu hektar yang berdomisili di dalam register 45, bila yang tak punya lahan Rp 50 ribu per orang, sedangkan warga yang berdomisili di luar register 45 di kenakan iuran sebesar Rp 500 ribu per hektar, untuk menutup kasus meninggalnya Alm. Wayan Ana yang meninggal karena dimassa oleh masyarakat pada tanggal 26 Bulan Desember 2019 lalu.


Dalam perkara itu lanjut Budi, pelaku pengeroyokan 7 orang sudah diamankan pihak Polres Mesuji dan sudah menjalani hukuman kurang lebih 1 tahun 4 bulan di Rumah Tahanan Menggala, dan kasus itu telah selesai. Namun terlapor meminta iuran ke warga guna menutup kasus tersebut agar tidak dilanjutkan. Tindakan yang dilakukan terlapor itu kata Budi, merupakan penipuan.



( Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama