Proyek Jalan Bandara RHF Tanjung Pinang, Total Anggaran Rp 39,6 Miliar dan Tidak Ada Mark Up


Proyek Jalan Bandara RHF Tanjung Pinang, Total Anggaran Rp 39,6 Miliar dan Tidak Ada Mark Up

Proyek Jalan Bandara RHF Tanjung Pinang, Total Anggaran Rp 39,6 Miliar dan Tidak Ada Mark Up
Suasana Jalan Proyek Pendestrian dan Penataan Jalan Bandara RHF Tanjung Pinang (Foto by Pemprov Kepri)

TJ.PINANG I KEJORANEWS.COM : Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (Kadis PUPP) Provinsi Kepri, Abu Bakar menyampaikan bahwa tudingan itu, tidak benar. Karena pengerjaan Proyek tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku, bahkan didampingi langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kepri.

Sebelum dilakukan proses pelelangan pengerjaan proyek penataan jalan Bandara RHF, terlebih dahulu telah dilakukan reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama Inspektorat Daerah Provinsi Kepri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam tahapan reviu dilakukan pengecekan terhadap harga satuan dan rencana volume pekerjaan. "Dalam tahap pengadaan penyedia, pelelangan juga dilakukan secara terbuka melalui UKPBJ Provinsi Kepri dan bisa diikuti oleh seluruh kontraktor yang ada," katanya di Tanjung Pinang, (2/3).

Hal tersebut disampaikannya terkait penjelasan besaran nilai proyek Pedestrian dan Penataan Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Tanjung Pinang - Kepri. Dan sekaligus meluruskan adanya informasi mark up pada pekerjaan Proyek tersebut.

Lanjutnya, dalam tahap pelaksanaan, pekerjaan proyek penataan jalan Bandara RHF Tanjung Pinang selalu diawasi oleh konsultan pengawas dan dilakukan pendampingan dan pengamanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Hal ini dilakukan untuk menghindari  terjadinya penyimpangan dan kesalahan prosedur dalam tahap pelaksanaan. "Berulangkali Gubernur mengingatkan kita hal tersebut," katanya. 

Sambungnya, Penandatanganan kontrak dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepri dan pemenang tender proyek penataan jalan bandara RHF. Sebagai pemenang tender dalam proyek adalah PT Amanah Anak Negeri, sementara konsultan pengawas adalah PT Bentan Sondong, di Gedung Daerah, Tanjungpinang, pada Rabu, 16 Maret 2022.

Adapun detail pengerjaan empat segmen jalan Bandara RHF, yaitu:
Segmen 1, untuk median jalan dan pedestrian dengan pengerjaan terramix, pengerjaan bangku, pemasangan batu miring, pemasang Kanstin K8 dengan ukuran 40x20x10, cor beton K300 untuk badan jalan, tanaman, aspal lev, dan Sculpture Layar kecil bernilai Rp 8 Miliar.

Segmen 2, untuk median jalan dan pedestrian dengan pekerjaan terramix, pekerjaan bangku, pemasangan batu parit, pemasang Kanstin K8 dengan ukuran 40x20x10, cor beton K300 untuk badan jalan, tanaman, aspal lev, dan pemasangan videotron dengan nilai Rp 11 Miliar.

Segmen 3, untuk median jalan dan pedestrian dengan pekerjaan terramix, pekerjaan bangku, pemasangan batu parit, pemasang Kanstin K8 dengan ukuran 40x20x10, cor beton K300 untuk badan jalan, tanaman, aspal lev, dan pemasangan sculpture kapal senilai Rp 12 Miliar.

Segmen 4, untuk median jalan dan pedestrian dengan pekerjaan terramix, pekerjaan bangku, pemasangan batu parit, pemasang Kanstin K8 dengan ukuran 40x20x10, cor beton K300 untuk badan jalan, tanaman, aspal lev, dan pemasangan sculpture motif tenun yang senilai Rp 5 Miliar.

"Sehingga total anggaran pengerjaan empat segmen tersebut adalah Rp 36 Miliar non PPN. Apabila ditambah dengan PPN 11 persen sebesar Rp 3,6 Miliar, maka total keseluruhan anggaran pekerjaan Proyek Pembangunan Pedestrian dan Penataan Median Jalan Bandara RHF berjumlah Rp 39,6 Miliar," terangnya.

Saat ini pekerjaan tersebut telah selesai dilakukan Probity Audit oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kepri dan BPKP Perwakilan Kepri. Pekerjaan tersebut juga telah dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Kepri."Dari uraian diatas, semua pekerjaan telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku, maka tidak ada ruang untuk dilakukan persekongkolan apalagi mark up," tutup Kadis PUPP Kepri.



Pemprov Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama