Kursi untuk DPRD Natuna Tahun 2024 masih 20 Kursi


Kursi untuk DPRD Natuna Tahun 2024 masih 20 Kursi

Oleh Ketua KPU Natuna, Soimin-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Natuna berjumlah 20 kursi.  


Plh Ketua KPU Natuna, Soimin, saat membuka  Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau dan DPRD Kabupaten Natuna Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di hotel Natuna, Selasa (21/03/2023) pagi menyampaikan, tahapan kegiatan penataan dapil dimulai sejak 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023, di mana dalam pemilu 2024 alokasi kursi DPRD Natuna 20 kursi, dengan rincian Daerah Pilihan (Dapil) 1 Natuna 10 kursi, Dapil 2 Natuna 4 kursi, dan Dapil 3 Natuna 6 kursi.


"Saat ini tahapan yang sedang dilaksanakan KPU Natuna yakni, pemutakhiran data pemilih, dan penyusunan data pemilih hingga Juni 2023," " jelas Soimin.


Diharapkan, seluruh masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, dapat memastikan diri telah sudah terdaftar atau belum dalam data pemilih. Hal itu tambah Soimin dapat di cek langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun website resmi KPU.


“Silahkan koordinasi ke PPS, PPK, atau KPU, atau juga cek di website kpu. Pastikan kita semua yang sudah penuhi syarat bisa ikut memilih,” tambah Soimin.


Adapun pemateri dalam sosialisasi ini adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Natuna, Risno,  menyampaikan mengenai mengenai jumlah kursi wakil Rakyat di DPRD Provinsi Kepri maupun di Kabupaten Kota, serta mengenai perwakilan per Daerah Pemilihan.


(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama