Budaya Korupsi hingga Ke Desa, Modus Pelaku Beragam


Budaya Korupsi hingga Ke Desa, Modus Pelaku Beragam

Budaya Korupsi hingga Ke Desa, Modus Pelaku Beragam
Suasana Pertemuan Kepala Daerah dan Perangkat Daerah (RT/RW) di Batam - Kepri (Foto by Pemko Batam)

NASIONAL I KEJORANEWS.COM : Pemberantasan korupsi tak akan tuntas jika hanya mengandalkan penindakan atau penegakan hukum semata, karenanya dibutuhkan strategi lainnya berupa pencegahan dan pendidikan.

"Lebih ideal lagi, seluruh strategi tersebut diimplementasikan dengan pelibatan berbagai pihak termasuk masyarakat, hingga di lingkup pemerintahan terkecil seperti desa," terangnya.

Hal itu, dikemukakan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kumbul Kuswidjanto Sudjadi dalam kegiatan Workshop Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2023, (13/3).

Lanjutnya, kegiatan pendidikan antikorupsi penting dilakukan untuk membangun dan mengingatkan pentingnya integritas, yang salah satunya dilakukan KPK melalui program Desa Antikorupsi.

"Saat ini korupsi sudah membudaya. Oleh karenanya melalui program Desa Antikorupsi kita membangun dan mengubah kebiasaan. Kita ubah menjadi budaya antikorupsi," terangnya.

Fokus pencegahan di area desa merupakan suatu strategi yang memiliki dasar sebagaimana diatur pada UU No.6 tahun 2014 tentang Desa. Lebih lanjut diharapkan dengan adanya pembangunan di desa, pertumbuhan ekonomi dapat merangkak naik, dan kualitas pendidikan masyarakat desa juga meningkat sesuai perencanaan desa, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.

"Desa itu ujung tombak Indonesia. Ke depan diharapkan dimulai dari desa yang berbudaya anti korupsi dapat dilanjutkan hingga ke kecamatan, kota, bahkan provinsi," terangnya, di hadapan para Kepala Desa se-Provinsi Banten.

Di tempat yang sama, Fungsional Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat,  Rino Haruno memaparkan materi terkait urgensi penanganan korupsi di desa.

Tahun 2015-2022 tercatat 851 kasus yang ditangani KPK, dengan 973 pelaku dan di antaranya adalah kepala desa serta perangkatnya.

"Modus korupsi di desa sendiri ada beragam, seperti penggembungan anggaran (markup), proyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan dana, dan penyalahgunaan anggaran. Biasanya yang terjadi adalah suap, pemerasan dan gratifikasi," ungkapnya.

"Untuk mencegahnya, peran kepala desa dan aparatur desa menjadi sangat strategis. Dan partisipasi masyarakat desa untuk dapat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi, melalui penguatan di sejumlah parameter tata kelola desa," tutupnya.


KPK RI
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama