Pelaku Pencuri dan Penadah Motor Sewaan Ditangkap Polres Natuna


Pelaku Pencuri dan Penadah Motor Sewaan Ditangkap Polres Natuna

AKP Ikhtiar Nazara menyampaikan Perkara ( baju putih)-
NATUNA | KEJORANEWS.COM : Polres Natuna berhasil mengungkap pelaku pencurian dan penadahan motor di Ranai. Pengungkapan perkara ini disampaikan Polres Natuna melalui konferensi pers, Selasa (14/2/2023). 


Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Ikhtiar Nazara menyampaikan, perkara ini diungkap berdasarkan LP nomor 4 di SPKT Polres Natuna tanggal 23 Januari 2023.


Peristiwa pencurian kendaraan bermotor itu terjadi di sebuah rental kendaraan yang beroperasi di Jalan DKWM Muhammad Benteng, Ranai, pada Senin, 23 Januari sekitar pukul 17:00 WIB.


"Pelakunya atas nama Umar Ikbal (23) lahir di Desa Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga Barat dan sekarang tinggal di Jalan Panglima Hujan RT 01 RW 10, Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat. Tersangka ini belum ada pekerjaan. Sementara korbannya si pemilik rental," terang AKP Nazara.


Adapun kronologis peristiwa tersebut kata Nazara, bermula saat tersangka menyewa motor dari korban dengan harga sewa perhari sekitar Rp75.000 dengan jangka waktu sewa antara 3 hari sampai satu Minggu. Sampai batas waktu sewa habis, tersangka tidak dapat dihubungi.


Pada hari yang sama korban membuka facebook dan menemukan ada penjualan sepeda motor. Kemudian korban melakukan pengecekan kepada si penjual motor di facebook, ternyata motor tersebut merupakan kendaraan roda dua miliknya. 


"Pelakunya kita tangkap pada Jumat tanggal 3 Februari di Teluk Buton," katanya. 


Sementara penadahnya atas nama Wan Januardi Panjaitan lahir di Tanjungpinang pekerjaan wiraswasta. Dia membeli sepeda motor scoopy dengan harga Rp3.500.000.


"Pelaku penandah ini kita tangkap di Ranai pada tanggal 4 Februari," imbuh AKP Nazara.


Barang Bukti yang juga berhasil diamankan Polres Natuna meliputi 1 unit kendaraan bermotor jenis scoopy warna biru silver BP 2717 ND, 1 lembar STNK dan 1 KTP atas nama Umar Akbar.


"Ancaman untuk kedua tersangka ini 4 tahun penjara. Pencuri dan penadah hukumannya sama," tandasnya.

Para Pelaku Pencurian dan Penadah serta Anggota Polisi Polres Natuna

(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama