Divonis Hukuman 20 Tahun, 15 tahun dan 13 Tahun, Ini yang Memberatkan Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal


Divonis Hukuman 20 Tahun, 15 tahun dan 13 Tahun, Ini yang Memberatkan Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal

JAKARTA I KEJORANEWS.COM : Tiga orang terdakwa dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Putri Candrawathi ( Istri Ferdy Sambo), Kuat Ma'ruf ( Sopir Ferdi Sambo) dan , Ricky Rizal ( Ajudan Ferdy Sambo) divonis berbeda-beda oleh majelis hakim pengadilan Jakarta Selatan.


Putri Candrawathi oleh majelis hakim divonis dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun pada Senin (13/2/2023), sedangkan Kuat Ma'ruf, divonis dengan pidana penjara 15 tahun dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, yang keduanya diputus dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).


Para hakim menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yakni ikut serta dalam pembunuhan berencana tersebut.


Terhadap putusan putri, hal-hal yang memberatkan kata hakim, putri sebagai istri Kadiv Propam dan pengurus pusat bhayangkari dan bendahara umum tidak menjadi suri tauladan, malahan mencoreng nama baik para istri polisi atau bhayangkari.Berbelit-belit dan tidak berterus terang sehingga menyulitkan jalannya persidangan.Tidak mengakui kesalahan malahan memposisikan diri sebgai korban. Perbuatannya membawa dampak dan kerugian besar berbgai pihak, baik moril maupun materil, bahkan memutus karir banyak personel anggota kepolisian. Sedangkan yang meringankan tidak ada.


Sementara untuk Kuat Ma'ruf, hal-hal yang memberatkannya adalah: berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama proses persidangan. Tidak mengakui perbuatan dan tidak 


mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara dan tidak menyesali perbuatannya.  satu hal yang meringankan Kuat Ma'ruf adalah Ma'ruf memiliki tanggungan keluarga.


Sedangkan Ricky Rizal, hal-hal yang memberatkannya adalah, terdakwa berbelit-belit selama sidang 

Sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Kedua, perbuatan Ricky Rizal tersebut mencoreng nama institusi Polri, sehingga akan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Sementara yang meringankan, Ricky Rizal masih memiliki tanggungan keluarga,sehingga ada harapan terdakwa untuk memperbaiki perilakunya di kemudian hari.


Ketiga terdakwa sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 8 tahun.


Sumber: sidang terbuka dan online melalui televisi kompastv, tribunnews dan tvone.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama