Terkait Penangkapan Kapal Motor KM. AIWA 1, Ini Kata HNSI Anambas


Terkait Penangkapan Kapal Motor KM. AIWA 1, Ini Kata HNSI Anambas

Awak Kapal yang Ditangkap Berdialog dgn Warga Desa dan 
Instansi Terkait-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Penangkapan Kapal Motor KM. AIWA 1 yang melakukan pencarian ikan di Pulau Piontoi dan Pulau Wait, 
wilayah Desa Bayat, oleh masyarakat nelayan desa Bayat ternyata didasari oleh adanya kesepakatan para nelayan Anambas yang mana salah satu kesepakatan itu adalah nelayan dilarang menggunakan tembak ikan dengan kompresor baik di waktu siang maupun malam hari dalam mencari ikan.


Hal itu disampaikan oleh Yuni Saputra Humas HNSI  Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). Kamis (19/1/2023).


" HNSI pada tanggal 11 November 2022 di gedung serbaguna Desa Tebang, Kecamatan Palmatak sudah melakukan pembahasan mengenai polemik penggunakan jaring modifikasi dan alat kompresor dan membuat kesepakatan bersama. Kesepakatan itu adalah : 1. Masalah nelayan yang terjadi disekitar wilayah Kecamatan Palmatak segera didiskusikan ke Kabupaten. 2. Surati dinas-dinas terkait agar mengadakan kapal patroli untuk melakukan pengawasan di laut. 3. Buat kesepakatan bersama dari para nelayan dan instansi-instansi terkait untuk menangani masalah ini. " Ujar Yuni.


Selain itu, Lanjut Yuni, rapat tersebut juga menghasilkan kesepakatan bersama para nelayan Kecamatan Palmatak, di antaranya : 

1. Nelayan dilarang memakai jaring yang menggunakan kompresor di sekitar wilayah Kecamatan Palmatak dikarena dapat membahayakan keselamatan para nelayan. 

2. Nelayan dilarang menggunakan tembak ikan dengan kompresor baik di waktu siang maupun malam hari karena dapat merusak ekosistem laut terutama terumbu karang. 

3. Nelayan dilarang menggunakan potasium, bom dan sejenisnya.

4. Nelayan tidak dibolehkan menggunakan jaring paloh karena rasa solidaritas kepada nelayan lainnya yang juga mencari nafkah dari menangkap ikan. 

5. Tidak dibolehkan mengambil batu karang.

6. Khusus perairan di Desa Belibak, diminta alat tangkap ikan bagan tarik atau bagan apung beroperasi minimal 1 kilometer dari bibir pantai karena sedang dilakukan pemeliharaan laut untuk dijadikan wisata laut Pulau Belibak.


"Seharusnya Pemerintah Daerah khususnya Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas (DP3) serius menyikapi persoalan penangkapan ikan dengan mengunakan jaring modifikasi dan alat kompresor ini. Sebab alat-alat ini sangat tidak ramah lingkungan dan merusak ekosistem terutama terumbu karang, dan juga tidak baik untuk kesehatan nelayan.  Kami minta pemerintah  meningkatkan pengawasan laut dan terus melakukan patroli di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Anambas, " ujarnya.


sebelumnya, tak terima aktifitas sebuah kapal motor KM. AIWA 1 yang diduga menggunakan alat jaring modifikasi dan kompresor untuk menangkap ikan di wilayah Desa Bayat, Nelayan Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan pengamanan alias penangkapan terhadap kapal tersebut.Rabu, (18/01/2023).


( DPC HNSI Anambas)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama