Reskrim Sei Beduk Sikat Pelaku Pencurian, 1 DPO


Reskrim Sei Beduk Sikat Pelaku Pencurian, 1 DPO

Reskrim Sei Beduk Sikat Pelaku Pencurian, 1 DPO
RS (36 Tahun) Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Fhoto by Kapolsek Sei Beduk)

BATAM I KEJORANEWS.COM : Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Terkait hal itu, Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan kejadian pada hari Senin ( 23/1/23), sekira pukul 05.30 WIB, di Pancur Swadaya Blok E No.31, Tanjung Piayu - Sei Beduk.

Saat itu, pelapor/korban sedang tidur di ruang tamunya di bangunkan oleh anaknya (DAS) dan memberitahu bahwa 2 unit sepeda motor (Honda Beat dan Scoopy)  yang terparkir di samping rumah, sudah tidak ada lagi," terangnya. Kamis, (26/01/23).

"Kemudian pelapor memeriksa rumah mendapati jendela  telah rusak, dan juga telah hilang 2 Unit Handphone. Atas  kejadian tersebut Korban JS (59 Tahun) mengalami kerugian  materi yang diperkirakan mencapai Rp 30 Juta," terangnya lagi di Mapolsek Sei Beduk, Sei Beduk - Batam.

Lanjutnya,  pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni RS (36 Tahun) yang merupakan warga Seraya, Batu Ampar. Dan saat ini rekannya EK masih dalam pencarian/DPO. "Terhadap pelaku RS diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," pungkasnya.

Terkait kronologi penangkapan, Kanit Reskrim, IPTU Yustinus Halawa, SH.,MH menjelaskan bahwa pada hari Rabu  (25/1/23), sekira Pukul 01.00 WIB, berdasarkan Informasi dari Warga, petugas mendatangi di mana di temukan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat yang terparkir di depan Hotel Indah Pelita. Dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku RS yang hendak membawa sepeda motor tersebut.

Setelah di lakukan pengembangan, pelaku mengakui perbuatannya yang di lakukan bersama 1 orang temannya EK, kemudian dilakukan pencarian, dan mendatangi kosan di Bida Ayu - Pintu 2, yang di duga tempat persembunyian  Ek.

"Namun, pelaku sudah tidak ada, dan di temukan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Biru barang bukti hasil curian. Terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk," ungkapnya.

Berikut barang bukti yang diamankan, yakni:
1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam  Nopol : BP 3698 AH - Noka : MH1JM2120KK472642 - Nosin : JM21E2450169.

1 Unit Honda Scoopy warna Biru Nopol : BP 2511 QF - Noka : MH1JFW114GK473325 - Nosin : JFW1E1476321

1 Unit Yamaha Jupiter MX Nopol : BP 4507 TM - Nosin : 1S7-473285



Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama