Akibat Indisipliner dan Kasus Narkoba, Personel Polres Anambas di PTDH


Akibat Indisipliner dan Kasus Narkoba, Personel Polres Anambas di PTDH

Akibat Indisipliner dan Kasus Narkoba, Personel Polres Anambas di PTDH

Suasana PTDH Personel Polres Kepulauan Anambas
 (Fhoto  by Polda Kepri)
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM: Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Anambas, memimpin langsung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) personel sebagai anggota Polri, akibat dari indisipliner dan juga kasus Narkoba.

Pemberhentian kepada Bripka Mardianto, personel Polres Anambas  sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri serta pasal 5 huruf (a), pasal 15 dan Peraturan Kapolri nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Hadir pada kegiatan PTDH, Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, dan seluruh Personel Polres Kepulauan Anambas, (9/1/23).

Terkait hal itu, Kapolres, Anambas,  AKBP.Syafrudin Semidang Sakti, SIK menyampaikan bahwa merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin Anggota. Yakni, dengan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan punishment kepada anggota yang melanggar disiplin.

Upaya penegakan disiplin dan kode etik kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri," pungkasnya.

Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama