Tindaklanjut Informasi Masyarakat, Team Sikat Ribuan Butir Ekstasi dan Ganja Medan Siap Edar di Batam


Tindaklanjut Informasi Masyarakat, Team Sikat Ribuan Butir Ekstasi dan Ganja Medan Siap Edar di Batam

Tindaklanjut Informasi Masyarakat, Team Sikat Ribuan Butir Ekstasi dan Ganja Medan Siap Edar di Batam
Kabid Humas dan Wakasatnarkoba Polresta Barelang

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, berhasil amankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.302 butir, dengan berat 1.045,83 gram dan narkotika jenis daun ganja seberat 4.065.75 Gram.

Terkait hal itu, Wakasat Resnarkoba, AKP.River Hutajulu, SH menyampaikan bahwa berawal dari informasi masyarakat, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial  EA (48 Tahun) asal Tanjung Pinang sebagai Kurir, Inisial MZ (36 Tahun) asal Kota Batam sebagai Kurir dan Inisial J (33 Tahun) asal Tanjung Pinang, dan AM (DPO).

Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebelumnya di Kamar 4815 Hotel 89 Penuin, Lubuk Baja – Batam, pada hari Senin (28/11/22l, sekira pukul 19.00 WIB,  di kamar lantai 7 hotel  MZ menyerahkan ekstasi tersebut kepada pelaku AM (Daftar Pencarian Orang/DPO), lalu ia menyerahkan semua ekstasi tersebut kepada Pelaku EA untuk di edarkan di wilayah Kota Batam.

Kemudian pada hari Kamis (1/12/22), sekira pukul 11.20 WIB,  di Hotel 89 Penuin, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku J menjanjikan upah kepada pelaku EA sebesar Rp 10 Juta, sampai dengan Rp 20 Juta,- tetapi pelaku EA belum menerima upah tersebut. Pelaku AM juga menjanjikan upah kepada pelaku MZ.

Hal tersebut disampaikanya dalam ungkap kasus, dan di damping oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H. bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam, (21/12).

Tindaklanjut Informasi Masyarakat, Team Sikat Ribuan Butir Ekstasi dan Ganja Medan Siap Edar di Batam
Ungkap Narkoba Jenis Ganja
Berikutnya, menindak lanjuti informasi dari masyarakat. Pada hari Kamis (1/12/22) sekira pukul 19.00 WIB team melihat pria sedang berdiri di Lapangan Fasum Kavling Saguba Blok O Kec. Sagulung – Kota Batam, lalu team langsung mengamankan tersangka E dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti 3 paket/bungkus narkotika jenis daun ganja yang dibungkus kertas warna coklat dari saku celana bagian belakang sebelah kiri yang digunakan tersangka pada saat itu.

Kemudian team membawa pelaku kerumahnya yang beralamat di Kavling Saguba Blok O Nomor 62, Sagulung –  Batam, dan melakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti 1 buah bungkusan makanan merek peanut crackers yang berisikan 78 paket/bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas warna coklat di depan lemari pakaian pelaku.

Lanjutnya, dan 1 ember cat plastik  yang berisikan 4 paket/bungkus narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan kertas dan dibalut dengan lakban warna coklat didapur rumah pelaku. Dan keseluruhan barang bukti narkotika jenis daun kering diduga ganja tersebut adalah milik pelaku sendiri.

"Pelaku  memperoleh narkotika jenis daun ganja tersebut dari temannya yang berinisial I yang berasal dari Medan, yang diterimanya langsung di Halte Panindo Batu Aji-Kota Batam (24/11/22) dengan harga Rp 35 Juta," terangnya.

"Daun ganja tersebut, diedarkan/jual disekitar wilayah Kota Batam dengan harga Rp. 50 Juta.- dimana orlaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 15 Juta.- dan team juga berhasil menyita uang hasil penjualan narkotika jenis daun ganja dari pelaku sebanyak Rp. 16 Juta-.," ungkapnya.

Diakhir kegiatan, Wakasatnarkoba Polresta menerangkan bahwa narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.302 butir bisa menyelamatkan 2.302 s/d 4.604 jiwa manusia. Jika asumsi 1 butir itu dikonsumsi oleh 1 sampai 2 orang. Dan Jumlah Barang Bukti 4.065.75 Gram Narkotika Jenis Daun Ganja Jika asumsi 1 gram di konsumsi 10 orang bisa menyelamatkan 40.657.5 jiwa manusia.

"Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.



Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama