Pelaku Setubuhi Bunga Sampai Sakit Perih, 15 Tahun Penjara Menanti


Pelaku Setubuhi Bunga Sampai Sakit Perih, 15 Tahun Penjara Menanti

Pelaku Setubuhi Bunga Sampai Sakit Perih, 15 Tahun Penjara Menanti
Pelaku (Kaos Merah)

BATAM I KEJORANEWS.COM: Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubuk Baja, Kompol.Budi hartono, SIK,MM membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial IN terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Senin tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB, di Kos-kosan di sebuah Komplek Sri Jaya Abadi, Blok A, Lubuk Baja – Batam.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," ungkap Kapolsek Lubuk Baja." Terangnya, (4/12).

Pada hari Senin tanggal 28 November 2022, sekira pukul 21.20 WIB, saat pelapor akan mengajak korban untuk pergi ke acara keluarga namun pelapor tidak menemukan korban berada di rumah. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB, pelapor ke Polsek Lubuk Baja membuat laporan pengaduan dikarenakan korban sudah 2 hari tidak pulang kerumah.

Setelah menerima pengaduan kemudian tim unit reskrim Polsek Lubuk Baja membantu melakukan pencarian keberadaan korban dan sekira pukul 22.00 WIB, korban berhasil ditemukan di daerah Tiban – Sekupang, dan langsung dibawa ke Polsek Lubuk Baja.

Setelah dilakukan interogasi korban mengakui bahwa sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan dengan pelaku (In). Akibat kejadian tersebut pelapor merasa malu dan korban mengalami sakit dan perih pada bagian alat kelamin. Selanjutnya pelapor melaporkan ke SPKT Polsek Lubuk Baja, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama