Dugaan Korupsi Rp 7,7 Miliar Lebih di DPRD Natuna 2011-2015 dengan 5 Tersangka, Ini Kata Kajati Kepri


Dugaan Korupsi Rp 7,7 Miliar Lebih di DPRD Natuna 2011-2015 dengan 5 Tersangka, Ini Kata Kajati Kepri

Kajati Kepri, Gerry Yasid, SH, MH ( baju putih) bersama Sejumlah Wartawan-
NATUNA I  KEJORANEWS.COM  : Kasus dugaan korupsi pengadaan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, saat ini masih dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Kepri. Dari kasus tersebut sendiri, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat dilingkungan Pemkab Natuna sebagai tersangka, diantaranya, mantan bupati Natuna    Ilyas Sabli (ES), Raja Amirullah (RA), mantan sekda Natuna Syamsurizon (SZ), Mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Chandra (HC) dan mantan Sekwan DPRD M. Makmur (MM). 


Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri Gerry Yasid, saat dikonfirmasi di Ranai mengatakan, pihak Kejati selama ini hanya berusaha mengungkapkan kasus yang telah lama mengendap di Kejaksaan Tinggi Kepri.


"Saya hanya kasihan dengan kasus yang menggantung terlalu lama, kasihan status hukum para tersangka, sekarang sudah proses sidang kan di Pengadilan Tipikor," jelas Kajati kepri Gerry Yasid, Senin(12/12/2022).


Sementara itu mengenai kemungkinan adanya pengembangan tersangka baru dalam kasus yang melibatkan mantan kepala Daerah natuna dan mantan ketua DPRD Natuna, Kajati kepri yang merupakan putra asli Kepulauan Riau ini menegaskan, bahwa pihaknya tidak mengetahui perkembangan hal itu , dan meminta wartawan untuk menanyai ke Hakim pengadilan yang menangani persidangan kasus tersebut.


"Saya tidak tahu, namun sepertnya tidak ada penambahan, silakan tanyakan langsung ke hakim yang menangani persidangan dipengadilan tipikor, itu juga ditangani Kejari Natuna," jelas Gerry.

Dalam kasus ini, pada 31 September 2017 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menetapkan 5 tersangka dalam dugaan korupsi Rp 7,7 miliar dana tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015.


Telah ditemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015. Pengalokasian tunjangan itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Natuna sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dua Bupati Natuna pada saat itu.Besaran tunjangan yang diperoleh unsur pimpinan yaitu Ketua DPRD Natuna Rp14 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Natuna Rp13 juta per bulan, sedangkan para anggota DPRD Natuna menerima tunjangan sebesar Rp12 juta per bulan.


Dari jumlah tunjangan tersebut, para anggota DPRD Natuna mulai dari tahun 2011-2015 diperkirakan harus mengembalikan ratusan juta ke kas Negara setelah audit BPK,. Adapun nilai kerugian negara dari kasus tersebut mencapai  sebesar Rp.7.795.125.000,- (tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah.). 

Kajati Kepri, Gerry Yasid, SH, MH


(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama