Muhammad Zaki Diberhentikan sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanusa Natuna


Muhammad Zaki Diberhentikan sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanusa Natuna

Bupati Natuna Wan Siswandi-
NATUNA | KEJORANEWS.COM : Bupati Natuna Wan Siswandi akan segera memproses pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanusa Natuna, Muhammad Zaki. Pemberhentian itu dilakukan menyusul telah diterimanya laporan hasil evaluasi PDAM yang dilakukan oleh Badan Inspektorat daerah Natuna 2 Minggu lalu. 


Kepada wartawan usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Pemanfaatan Data Hasil Survei Hidro Oseanografi untuk Penentuan Batas Maritim Negara, di atas KRI Spica 934, Rabu (9/11/2022) siang mengatakan,  surat pemberhentian dari pimpinan PDAM Tirtanusa tersebut telah ditandatangani olehnya.


"Evaluasinya sudah selesai, dan hasilnya adalah rekomendasi untuk meninjau kembali manejemen PDAM, adapun alasan pemberhentian ini sesuai dengan laporan dan rekomendasi dari Inspektorat," kata Bupati Wan Siswandi.


Dengan ditandatanganinya surat pemberhentian direktur PDAM Tirtanusa tersebut, untuk sementara kepemimpinan salah satu Perusahaan Daerah Natuna itu dipercayakan kepada Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Natuna, Wan Sazali.


Bupati Natuna Wan Siswandi menambahkan, bahwa proses pemberhentian pimpinan PDAM dilakukan bukan atas keinginan pihak tertentu, namun berdasarkan audit / evaluasi yang dilakukan oleh Badan Inspektorat Natuna, dan ini tegas Wan Siswandi merupakan dasar yang kuat untuk melakukan pemberhentian tersebut.


" Jadi keputusan pemberhentian Direktur PDAM ini, sudah melalui pembahasan dan tentunya berdasarkan laporan hasi audit dari Inspektorat, bukan semaunya kita saja," tegas Bupati Natuna.


Sementara itu kepala Badan Inspektorat Daerah Natuna, Robertus Louis Srevenson mengatakan bahwa pihaknya tidak merekomendasikan pemberhentian direktur  PDAM, namun dalam laporan kepada Bupati itu disampaikan agar Bupati dapat meninjau ulang atau mempertimbangkan kepemimpinan Direktur PDAM Tirtanusa.


"Dalam laporan kami sampaikan untuk ditinjau ulang dan dievaluasi, mengenai menejemen PDAM, bukan rekomendasi pemberhentian, mengenai pemberhentian itu kewenangan Bupati," jelas Robertus melalui sambungan telepon, Rabu (9/11/2022).


Robertus menambahkan, bahwa dari hasil audit ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran di PDAM sebesar Rp.200 juta, oleh pimpinan PDAM. Dalam hal ini pimpinan PDAM juga dinilai menggunakan anggaran  tanpa adanya persetujuan dari Bupati Natuna selaku pimpinan tertinggi dari Perusahaan Daerah di Natuna.


"Penyalahgunaan anggaran ini dilakukan seperti tanpa adanya persetujuan Bupati dalam pengelolaan anggaran, padahal sebagai kepala daerah, dan pimpinan tertinggi dari  Perusahaan Daerah, pengeluaran dan penghunaan anggaran harus ada persetujuan Bupati. Ini yang tidak dilakukannya," tambah Robertus.


Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi  Setda Natuna, Wan Sazali saat dikonfirmasi menjawab bahwa pihaknya telah mengetahui mengenai wacana pemberhentian direktur PDAM dan penunjukan dirinya sebagai Pelaksana Tugas (PLT) direktur PDAM Tirtanusa. Namun sejauh ini surat penunjukan tersebut belum di tanda tangani oleh Bupati Natuna.


" Belum ditanda tangani, infonya besok (Kamis, 10 November 2022), saya belum terima suratnya," jawab Sazali.


Sementara itu  untuk kepemimpinan PDAM yang baru, selanjutnya akan dilakukan penerimaan secara terbuka, namun untuk waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan. 


(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama