Meresahkan Warga, Polresta Tanjung Pinang Sikat Pemilik Puluhan Bungkus Sabu


Meresahkan Warga, Polresta Tanjung Pinang Sikat Pemilik Puluhan Bungkus Sabu

Meresahkan Warga, Polresta Tanjung Pinang Sikat Pemilik Puluhan Bungkus Sabu
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan

TJ.PINANG I KEJORANEWS.COM : Berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah, Sat Resnarkoba Polresta Tanjung Pinang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Terkait hal itu, Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol H. Ompusunggu , SIK, MSi menjelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Selasa, (15/11) sekira pukul 16.30 WIB Tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjung Pinang mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama (FD als DM) dan selanjutnya Tim langsung melakukan penggeledahan dirumahnya yang beralamat di Jln. Usman Harun No.28, Tanjung Barat - Tanjung Pinang," jelasnya, (16/11).

Pelaku
Lanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap FD yang didampingi Ketua RT setempat. Petugas menemukan 22 paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening dengan berat Kotor 4,28 gram yang berada dalam dompet kecil berwarna cokelat yang dibuang oleh FD dari kamar nya saat dilakukan penggeledahan.

Didalam Kamar rumah FD kemudian juga diamankan 1  unit Handphone warna hitam beserta kartu di dalamnya , 1 buah Casing Mancis, 1 Buah Gunting Lipat dan Mancis berwarna Kuning yang mana keseluruhan barang bukti diakui miliknya.

"Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik sdr (FD als DM), atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.

"Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjung Pinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolresta Tanjung Pinang.



Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama