Emas dan Celengan Anak Raib, Setelah Rumah Dititip untuk Dijaga


Emas dan Celengan Anak Raib, Setelah Rumah Dititip untuk Dijaga

Emas dan Celengan Anak Raib, Setelah Rumah Dititip Untuk Dijaga
Barang Bukti

BATAM I KEJORANEWS.COM : Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial A terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di Perumahan Bukit Mas, Lubuk Baja - Batam.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi hartono, SIK,MM menjelaskan bahwa kronologis Kejadian berawal pada hari Selasa (15/11) sekira pukul 18.30 WIB, pelapor/korban pergi keluar rumah dan menitipkan rumahnya untuk dijaga kepada A (pelaku).

"Sekira pukul 19.30 WIB pelapor pulang kerumahnya yang mana saat itu A langsung pamit dengan alasan ada kerjaan. Setelah itu, pelapor langsung masuk kedalam kamarnya dan melihat laci buffet dalam keadaan terbuka kemudian pelapor mengecek barang berupa 1 cincin emas 24 karat belah rotan polos dengan berat 7,5 gram milik pelapor/korban sudah tidak ada, selanjutnya pelapor langsung berlari keluar mengejar A namun sudah tidak ada lagi," terangnya.

Lanjutnya, setelah itu pelapor menghubungi anaknya dan menyuruh pulang kerumah untuk mengecek kamarnya dan setibanya dirumah anak korban langsung kekamar mengecek uang yang disimpan di celengan, setelah dihitung ternyata uang miliknya telah hilang sebanyak Rp 3.500 Ribu dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.13.500 Ribu.

Selanjutnya dari laporan korban tersebut Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Rabu (17/11) sekira pukul 06.00 WIB, mendapati informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Hotel Land  Batu Ampar - Batam, selanjutnya  mengamankan pelaku A beserta barang bukti dan membawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain:
1 Lembar kwitansi penjualan lelang emas
1 Celengan Kaleng bertuliskan Baby Bear Warna Putih Pink
1 Anak Kunci Pintu Utama Warna Silver Kombinasi Hijau
1 Anak Kunci Pintu Kamar Warna Silver
1  Handel Pintu Stainless
1 Sendok Garpu dan Uang sejumlah Rp.2.392 Ribu.

"Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Psal 363 ayat (1) sub 3e dan 5e K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.Ungkap Kapolsek Lubuk baja," tutup Kapolsek Lubuk Baja.


Pelaku 

Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama