Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam Observasi ke Pengadilan Negeri Batam


Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam Observasi ke Pengadilan Negeri Batam

Bambang Trikoro, S.H., M.Hum.,Wakil Ketua PN  Batam dan
Edy Sameaputty, S.H., M.H., Hakim dan Humas PN Batam bersama 
Tantimin, S.H., M.H dan Para Mahasiswa FH UIB-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam (FH UIB) melakukan Observasi dan kunjungan langsung ke Kantor Pengadilan Negeri Batam dalam rangka meninjau langsung pelaksanaan persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri ( PN) Batam, Kamis tanggal 10 November 2022.



Mahasiswa FH UIB yang berjumlah 68 orang mahasiswa didampingi oleh Dosen Pengampu, Tantimin, S.H., M.H., diterima dan disambut oleh Bambang Trikoro, S.H., M.Hum., selaku Wakil Ketua PN  Batam dan Edy Sameaputty, S.H., M.H. selaku Hakim dan Humas PN Batam.


Dalam Penyambutannya, Bambang Trikoro, S.H., M.Hum sekaligus sebagai Plt Ketua Pengadilan Negeri Batam memberikan penjelasan kepada Mahasiswa Hukum Semester 3 UIB tentang tugas-tugas hakim dalam pemeriksaan perkara pidana, dan memberikan pencerahan tentang perekrutan hakim jika ada mahasiswa yang berminat menjadi hakim jika setelah lulus menempuh pendidikan di UIB.


Sementara itu, pada kegaiatan ini, Edy Sameaputty, S.H., M.H. selaku hakim dan Humas Pengadilan Negeri Batam menjelaskan tentang proses persidangan perkara pidana terutama tentang hak-hak terdakwa dalam menghadapi persidangan  pidana di pengadilan, hak terdakwa dalam mengajukan upaya hukum dan tugas Penuntut Umum dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum mewakili kepentingan negara dan kepentingan korban tindak pidana.


Kegiatan Observasi Mahasiswa Hukum UIB ini ditutup dengan tanya jawab mahasiswa kepada Plt Ketua Pengadilan Negeri Batam, dan Hakim Edy Sameaputty, mantan hakim PN Wates tersebut tampak manhasiswa antusius mengajukan pertanyaan kepada Bambang Trikoro dan Edy Sameaputty.


Terkait giat itu, Tantimin, S.H., M.H., dosen pendamping para mahasiswa sekaligus advokat senior dan terkenal di Kota Batam menyampaikan bahwa Mahasiswa FH UIB telah memperoleh ilmu hukum tentang Hukum Acara Pidana di dalam bangku perkuliahan di kampus dalam teori, namun perlu juga melihat langsung bagaimana proses persidangan yang berlangsung di pengadilan, sehingga menambah wawasan bagi mahasiswa Hukum UIB tersebut.


" Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Plt Ketua Pengadilan Negeri Batam, bapak Bambang Trikoro, S.H., M.Hum yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bangil, dan juga Edy Sameaputty, S.H., M.H. selaku hakim dan Humas PN Batam, yang telah menerima kunjungan kami, " ujar Tantimin, S.H., M.H., Advokat yang sudah beracara 15 tahun ini. Senin ( 21/11/2022).


Tantimin berharap setelah observasi tersebut, para Mahasiswa UIB dari Kampus yang terakreditasi A itu, dapat menjadi bagian dari aparat penegak hukum di masa yang akan datang, seperti menjadi hakim, jaksa, advokat, dan polisi atau lainnya.


Tantimin melanjutkan bahwa, pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri merupakan pengadilan bagi seorang terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan dan peradilan apakah terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana atau tidak, sesuai Surat Dakwaan yang telah disusun oleh Penuntut Umum.


" Bahwa mahasiswa melakukan observasi terhadap persidangan perkara pidana melalui tahapan persidangan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari awal hingga akhir persidangan, dengan tahapan persidangan sebagai berikut : Pemeriksaan perkara pidana di pengadilan dimulai dari pembukaan persidangan oleh majelis hakim pengadilan negeri kemudian Ketua Majelis yang memimpin persidangan memeriksa identitas terdakwa, dan menyampaikan hak terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum, dan selanjutnya Terdakwa atau Penasihat Hukumnya berhak mengajukan Eksepsi atau Keberatan, selanjutnya tanggapan dan Penuntut Umum dan Putusan sela dari Majelis Hakim. Jika Eksepsi / Keberatan Terdakwa atau Penasihat Hukum diterima oleh Hakim maka Majelis hakim akan menjatuhkan Putusan sela yang isinya menerima Eksepsi Terdakwa selanjutnya Pemeriksaan perkara pidana dihentikan dan Terdakwa dikeluarkan dari Rutan jika telah dilakukan penahanan, atau sebaliknya jika Majelis Hakim menolak Eksepsi Terdakwa maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, Ahli, barang bukti, pemeriksaan terhadap Terdakwa, selanjutnya Tuntutan Pidana  dari Penuntut Umum selanjutnya Terdakwa berhak untuk mengajukan Pembelaan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Putusan apakah terdakwa terbutki bersalah atau tidak." Terangnya.








Redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama