Dukung Peningkatan Pelayanan Publik, Pemkab Karimun Teken MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejari Karimun


Dukung Peningkatan Pelayanan Publik, Pemkab Karimun Teken MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejari Karimun

Bupati Aunur Rafiq dan Kajari, Firdaus saat Penandatanganan MoU-
TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM :  Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Karimun dan Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karimun melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara pada, Senin (14/11/2022).


Penandatanganan nota kesepahaman bersama dalam rangka upaya penyelesaian permasalahan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun itu, digelar di Rumah Dinas Bupati Karimun.


Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Firdaus, disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah beserta sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.


Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan surat kuasa khusus dari Bupati Karimun kepada Kajari Karimun dalam penanganan perkara tata usaha negara.


Penandatanganan kerja sama ini sebagai perwujudan komitmen bersama dalam mendukung amanah Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah di Kabupaten Karimun.


Hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. "Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu aparatur penegak hukum yang merupakan lembaga penuntutan dalam semua tindak pidana".


Dalam sambutannya, Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan keinginan bersama antara Pemerintah Kabupaten Karimun dan Kajari Karimun.


Rafiq berharap MoU ini menjadi motivasi dan suatu kebutuhan bersama untuk lebih menyempurnakan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


“Tentunya Pemerintah Kabupaten Karimun menjalin hubungan kerja sama yang baik. Kejari Karimun akan membantu kami dalam hal mengatasi persoalan-persoalan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Momentum ini dapat meminimalisir dan menyempurnakan roda pemerintahan di Kabupaten Karimun,” ungkap Aunur Rafiq.


Sementara Kajari Karimun, Firdaus dalam sambutannya menjelaskan bahwa Kejaksaan RI diberikan wewenang lain berdasarkan UU untuk dapat melakukan penegakan hukum secara preventif maupun represif yaitu pencegahan dan penindakan.


Menurutnya, perwujudan adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan serta pembangunan.


“Dengan dilaksanan MoU ini diharapkan  mendukung Pemkab Karimun dalam penyelesaian permasalahan khusus di bidang hukum perdata dan tata usaha negara," kata Firdaus.


"Terkait dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan yang strategis menuntut setiap aparatur Kejaksaan senantiasa mengawal berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat, agar dapatnya sesuai dengan tuntutan zaman,” pungkasnya.

Proses Penandatanganan MoU

Kajari dan Bupati saat Memberikan Keterangan Pers

( Dian BS )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama