Biadab, Pacar Ibu Aniaya Calon Anak Tiri hingga Meninggal Dunia


Biadab, Pacar Ibu Aniaya Calon Anak Tiri hingga Meninggal Dunia

Biadab, Pacar Ibu Aniaya Calon Anak Tiri hingga Meninggal Dunia
Kapolsek Sei Beduk Bersama Pelaku

BATAM I KEJORANEWS.COM : Berdasarkan laporan tersebut,  pada hari Kamis (3/11) sekira pukul 19.00 WIB, unit Reskrim melakukan pengecekan di RSUD Embung Fatimah, dan melihat jenazah korban yang mana terdapat luka memar dibagian kening dan kepala belakang sebelah kiri selanjutnya dilakukan otopsi terhadap jenazah korban.

"Di hari yang sama, sekira pukul 22.00 WIB, unit Reskrim bersama dengan Unit Reskrim Polresta Barelang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku inisial RP, dan setelah terpojok pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia dalam ungkpa kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, SH bertempat di Mapolsek Sei Beduk - Batam, (5/11).

Sambungnya, menurut pengakuan pelaku melakukan kekerasan tersebut karna emosi korban menangis saat bangun tidur, dan pelaku juga sudah sering memukul korban.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 Ayat (3) Undang-undang No 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Kapolsek Sei Beduk.

Sebelumnya, kejadian berawal Pada hari kamis (3/11) sekira pukul 06.30 WIB, ibu korban berangkat kerja dan meninggalkan korban yang sedang tidur dirumah bersama dengan pelaku yang merupakan pacar ibu korban.

Selanjutnya sekira pukul 07.40 WIB saat pelaku sedang bermain handphone di dalam kamar disamping korban yang sedang tidur, tiba-tiba korban bangun langsug duduk dan menangis karena merasa terganggu pelaku langsung memukul atau meninju kening korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan pelaku.

Sehingga korban terbaring di kasur membuat korban semakin menangis sehingga pelaku semakin  jengkel dan langsung membekap mulut korban dengan selimut kemudian memukul/meninju kembali kening korban sebanyak tujuh kali, lalu mengangkat korban dan membangting ke kasur sebanyak dua kali sehingga korban tidak berdaya lagi mengetahui hal tersebut pelaku panik dan langsung menghubungi ibu korban dengan memberitahukan bahwa korban tidak sadarkan diri.

Kemudian sekira pukul 10.20 WIB ibu korban sampai dirumah kemudian bersama dengan pelaku langsung membawa ke Puskesmas Sei Pancur sesampainya di Puskesmas setelah dilakukan pemeriksaan korban dinyatakan sudah meninggal dunia kemudian korban dibawa ke Tunas Regenci, Sagulung yakni rumah nenek korban untuk disemayamkan setelah keluarga datang dan melihat kondisi jenazah korban terdapat luka lebam di pipi dan kening korban yang membuat keluarga menduga kematian korban tidak wajar sehingga Jenazah korban dibawa ke RSUD Embung Fatimah untuk dilakukan pemeriksaan.



Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama