2 Orang Warga Menggala Dibekuk Polres Mesuji Kedapatan Bawa 1000 Pil Ekstasi


2 Orang Warga Menggala Dibekuk Polres Mesuji Kedapatan Bawa 1000 Pil Ekstasi

AKB Yuli Haryudo, Kompol Juli Sundara dan Kasat Narkoba Iptu David Herlis Ketik gelar Konferensi Pers

MESUJI I KEJORANEWS.COM: Polres Mesuji Lampung menggelar Konferensi Press terkait keberhasilan Satuan Reserse Narkoba meringkus 2 Pelaku menyimpan, memiliki Narkoba Jenis Pil Ekstasi sebanyak 1000 Butir, Selasa (01/11/2022).


Acara tersebut di Pimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, S.E., di dampingi Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara, A.,Md, dan Kasat Narkoba Iptu David Herlis, S.H, M.H. konferensi Pers berlangsung di lapangan Mapolres Mesuji Lampung.


Kedua Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AY(41)Tahun dan H(39)Tahun, mereka adalah Warga Desa Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ungkap Kapolres AKBP Yuli Haryudo.


Lanjut Kapolres menjelaskan, bermula pada hari Minggu 30 Oktober 2022 sekitar pukul 07:00 WIB, AY menelpon H untuk menemaninya ke Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI(Ogan Komering Ilir), Provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil Narkoba jenis Pil Ekstasi, dengan di upah Rp. 2.000.000.


Kemudian pada pukul 09:00 WIB, Mereka sampai di Indomaret Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji dan H di suruh menunggu di sana, sedangkan AY melanjutkan perjalanan ke diaman pemilik barang tersebut berinisial A yang kini jadi Daftar Pencarian Orang(DPO) yang masih berada di Desa Sungai Ceper, terangnya.


Setelah sampai di Dermaga Desa Wira Laga, AY bertemu dengan A dan langsung naik speedboat untuk menuju ke rumahnya si A. Kemudian setelah sampai di tempat tujuan AY memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. 20.000.000 kepada A dan dia pun langsung menyerahkan Narkoba jenis Ekstasi sebanyak 1000 butir kepada tersangka.


Setelah usai transaksi, A pun menghantarkan tersangka kembali ke Dermaga Wiralaga, Lalu tersangka melanjutkan perjalanan dan menghampiri tersangka H di Indomaret. Kemudian dia mengikuti AY dari Belakang dengan mengendarai sepeda motor, jelas Kapolres.


Sekira pukul 12:00 Wib, saat kedua tersangka berada di Jalan Poros Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, mereka di berhentikan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Mesuji dan di lakukan penggeledahan. Saat di lakukan penggeledahan di temukan Narkoba jenis Pil Ekstasi sebanyak 1000 butir dan kedua tersangka langsung di bawa Ke Mapolres guna dilakukan pengembangan serta penyidikan lebih lanjut.


Dari kedua tersangka turut pula di amankan Barang Bukti(BB) berupa Satu buah toples plastik yang didalamnya berisi Enam buah plastik bening yang masing masing didalamnya berisi 100 Butir Pil Extasi, Empat buah botol obat Ashwagandha yang di dalamnya berisi 100 butir Pil Ekstasi, Satu Unit Handphone merek Nokia, 1 (Satu) Unit Handphone Merek Samsung dan Satu buah tas selempang warna hitam, papar AKBP Yuli Haryudo.


Atas perbuatannya, kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara dengan denda pidana paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000, ucap Yuli Haryudo.




(Mumu/M Sagiman) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama