Pengiriman PMI Ilegal, Gunakan Modus Baru Melalui Pelabuhan Batam Centre


Pengiriman PMI Ilegal, Gunakan Modus Baru Melalui Pelabuhan Batam Centre

Terdapat lima orang pelaku dan lima orang korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan di pekerjakan ke Negara Malaysia secara ilegal berhasil di amankan.  "Pelaku inisial S (30 tahun) di amankan di Pos Polisi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center – Kota Batam. Selanjutnya, pelaku berinisial H (21 Tahun), inisial SW (32 tahun), inisial I (42 tahun), inisial HN (30 tahun) bertugas sebagai pengurus di hotel bagian bawah, di amankan di Hotel Taliban Batam Centre," terangnya.  Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam Akp Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH dalam ungkap kasus Pelaku Penempatan PMI Ilegal Tujuan Malaysia, di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam. Kamis, (06/10/2022)  Lanjutnya, para pelaku merekrut korban dari Pulau Jawa dan Madura, dan mengirim para korban melalui Pelabuhan Batam Centre, Batam Kepri, dengan cara pengiriman modus baru. Membeli tiket tujuan negara Singapura, Selanjutnya dari Singapura ke Malaysia untuk di pekerjakan.  "Pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 10 Juta hingga Rp. 17 Juta per orang, yang mana Bos dari Para Pelaku yakni inisial RS yang masih dalam pencarian DPO, sebagai pencari CPMI dari luar Batam. para pelaku sudah melakukan akasinya sebanyak 8 kali," Terang Kapolsek KKP Batam  "Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan Atau 83 UU No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI Jo Pasal 55 Ayat 1 K.U.H.Pidana dengan Ancaman Pidana Penajara Paling Lama 10 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp.15 Miliar," pungkasnya mewakili Kapolresta Barelang.
Para Pelaku

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdapat lima orang pelaku dan lima orang korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan di pekerjakan ke Negara Malaysia secara ilegal berhasil di amankan.

"Pelaku inisial S (30 tahun) di amankan di Pos Polisi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre – Batam. Berikutnya, pelaku berinisial H (21 Tahun), inisial SW (32 tahun), inisial I (42 tahun), inisial HN (30 tahun) diamankan di Hotel Taliban Batam Centre," terangnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam Akp Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH dalam ungkap kasus Pelaku Penempatan PMI Ilegal Tujuan Malaysia, di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam. Kamis, (06/10/2022)

Lanjutnya, para pelaku merekrut korban dari Pulau Jawa dan Madura, dan mengirim para korban melalui Pelabuhan Batam Centre, Batam Kepri, dengan cara pengiriman modus baru. Membeli tiket tujuan negara Singapura, Selanjutnya dari Singapura ke Malaysia untuk di pekerjakan.

"Pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 10 Juta hingga Rp. 17 Juta per orang, yang mana Bos dari Para Pelaku yakni inisial RS yang masih dalam pencarian DPO, sebagai pencari CPMI dari luar Batam. para pelaku sudah melakukan akasinya sebanyak 8 kali," Terang Kapolsek KKP Batam.

"Atas perbuatan para pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan Atau 83 UU No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI Jo Pasal 55 Ayat 1 K.U.H.Pidana dengan Ancaman Pidana Penajara Paling Lama 10 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp.15 Miliar," pungkasnya mewakili Kapolresta Barelang.

Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama