Nilai Penindakan Capai Rp 244,5 Miliar di Kepri, Ini Pesan Tegas Dirjen BC


Nilai Penindakan Capai Rp 244,5 Miliar di Kepri, Ini Pesan Tegas Dirjen BC

Nilai Penindakan Capai Rp 244,5 Miliar di Kepri, Ini Pesan Tegas Dirjen BC
Dirjen BC bersama Kepala KPU BC Tipe B Batam

BATAM I KEJORANEWS.COM : Pengawasan wilayah perairan Indonesia yang sangat luas membutuhkan upaya ekstra serta sinergi antarinstansi. Bea Cukai sebagai salah satu aparat penegak hukum secara konsisten melakukan pengawasan perairan Indonesia lewat operasi laut terpadu, salah satunya Jaring Sriwijaya.

Lewat operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan 14 kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia bagian barat.

Salah satu penindakan yang signifikan dalam operasi tersebut adalah penangkapan sebuah kapal tanker kapal MT. Zakira di perairan Pulau Karimun Besar, Tanjung Balai Karimun - Kepulauan Riau (Kepri) yang kedapatan mengangkut muatan minyak solar HSD dengan total 629,3 KL. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC), Askolani, mengungkapkan modus yang digunakan kapal MT. Zakira yang ditangkap oleh satuan tugas Bea Cukai pada Minggu (25/9). Modus yang digunakan adalah dengan memuat BBM jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes.

Dari pemeriksaan tersebut kapal MT. Zakira kedapatan mengangkut 629,3 KL, HSD dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp 7.362.810.000,00 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,362,121,000,00. Atas penindakan ini, Bea Cukai melakukan pengamanan terhadap pelaku berinisial MI (Nahkoda), dan AZ (ABK).

"Keduanya telah ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam pada 27 September 2022. Selain itu, Sembilan orang saksi lainnya juga telah diperiksa. Barang bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT 539, 629,3 KL solar 48, dan dokumen-dokumen kapal telah diamankan di dermaga pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam," ungkapnya, (5/10).

Sebelumnya, Baca Juga:

Barang Bukti KApal Tanker di Pelabuhan Basarnas, Galang - Batam.
Sambungnya, selain penangkapan di atas, sinergi atas pengamanan wilayah perairan laut Indonesia juga dilakukan oleh Bea Cukai Batam bersama Bakamla. Atas Kapal Tanker MT. Blue Stars 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea dengan muatan 87,484 KL bahan bakar minyak jenis solar murni (B0).

Kapal tersebut ditangkap di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau dengan koordinat 010-14’-30” N - 1030-59’-12” E pada tanggal 26 Agustus  2022 yang diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes. Atas penindakan tersebut, petugas telah mengamankan pelaku berinisial ZA dan AS selaku nahkoda dan bosun kapal MT. Blue Stars 8 GT 296.

Barang bukti dan para pelaku telah diamankan oleh Bakamla sejak tanggal 02 September 2022. Estimasi  nilai barang dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,023,562,800,00 dengan kerugian negara mencapai Rp 189,359,118,00.

Sampai dengan bulan Oktober 2022 operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022 telah berhasil menggagalkan penyelundupan dengan total nilai barang Rp 244,5 Miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 242 Miliar.

Suasana Kegiatan Pemusnahan MMEA , BKC HT
Lanjutnya, secara nasional patroli laut Bea Cukai telah menghasilkan 191 penindakan dengan komoditi di antaranya adalah minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT), barang campuran, narkotika, barang hasil hutan, barang hasil tambang, dan BBM, dengan perkiraan nilai barang Rp 685,5 Miliar dengan potensi kerugian negara Rp 454,3 Miliar.

Bea Cukai akan terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan tersebut, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Sinergi mutlak dibutuhkan dalam pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia. Lewat koordinasidan sinergi yang baik diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia," tegas Dirjen BC.

KPU BC Tipe B Batam
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama