BC Batam Amankan Minyak Solar Ilegal di Perairan Karimun


BC Batam Amankan Minyak Solar Ilegal di Perairan Karimun

BC Batam Amankan Minyak Solar Ilegal di Perairan Karimun
Suasana Pemeriksaan oleh Petugas BC

BATAM I KEJORANEWS.COM : Operasi Patroli Laut Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Batam berhasil menegah Kapal Tanker bermuatan Minyak Solar High Speed Diesel (HSD) Ilegal di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) - Indonesia.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah menyampaikan bahwa sejak tanggal 20 September hingga 25 September 2022 melakukan pemantauan radar oleh Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya.

"Melalui pemantauan radar, didapati kapal Motor Tanker (MT). Zakira berada pada posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia, dan terpantau banyak kapal mendekat ke kapal tanker tersebut, dan diduga melakukan Ship-to-Ship (STS) minyak solar HSD secara ilegal," terangnya, (27/9).

Kapal MT.Zakira
Lanjutnya, pada Minggu, 25 September 2022 didapati informasi bahwa kapal tanker yang diduga memuat minyak solar HSD secara ilegal tersebut, telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.

Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tanker MT.Zakira dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar.

"Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan Nahkoda, kapal tanker itu membawa muatan 600 ribu Kilo Liter minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun, Kepri - Indonesia," terangnya.

Berikutnya, pada Senin 26 September 2022 pukul 02:00 WIB, kapal tanker tersebut berlabuh jangkar di perairan Pulau Janda Berhias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Penyidik.

"Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan keterangan para saksi, telah ditetapkan 2 orang pelaku berinisial MI selaku Nahkoda dan AZ selaku Juru mudi," pungkasnya.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama