Kabur dari Rumah dan Terbuai Janji, Bunga 15 Tahun Juga 16 Tahun Ternoda hingga Hamil


Kabur dari Rumah dan Terbuai Janji, Bunga 15 Tahun Juga 16 Tahun Ternoda hingga Hamil

Kabur dari Rumah dan Terbuai Janji, Bunga 15 Tahun Juga 16 Tahun Ternoda hingga Hamil
Bersetubuh (pic by web)

BATAM I KEJORANEWS.COM : Tim Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Sekupang dan Batu Ampar, sikat pelaku tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku pertama (SA, 22 Tahun), Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di Kos-kosan/kontrakan Perumahan Green Garden, Kampung Seraya, Batu Ampar - Kota Batam. Berikutnya pelaku (PRH, 18 Tahun) TKP di salah satu Hotel di Wilayah Sei Jodoh.

Terkait hal tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, menyampaikan atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang–undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

"Terkait kasus ini kami harapkan seluruh komponen dan stakeholder yang terkait seperti dari orang tua, lingkungan maupun pihak sekolah di harapkan lebih aware terhadap kasus kasus anak yang berhadapan terhadap hukum. Sebagai langkah preventif kita bersama sama," tegasnya, (14/10).

Kapolsek Sekupang dalam Ungkap Kasus Pelaku SA
Sebelumnya, dalam ungkap kasus,  Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menyampaikan bahwa berawal dari laporan pengaduan anak hilang di media sosial (whatapp, dll) pada hari Senin (3/10), sekira pukul 10.00 WIB, kemudian tim melakukan pencarian terhadap anak pelapor.

Setelah 3 hari pencarian pada hari Kamis (6/10) sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil mendapatkan informasi bahwasanya korban tinggal bersama seorang pria (pelaku AS) di Kost-kostan Perumahan Green Garden Kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar -Kota Batam.

Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 helai baju kemeja Kotak-kotak warna Biru tua, 1 helai Jilbab warna Biru tua, 1 Helai kaus singlet putih, 1 helai celana pendek warna abu-abu 1 helai Bra warna Merah, 1 helai celana panjang warna hitam.

"Dari keterangan pelaku AS diketahui bahwa benar telah terjadi persetubuhan terhadap korban BQ (15 tahun) di kos-kosan selama korban 5 hari kabur dari rumah," terangnya.

"Diketahui pelaku dan korban sudah kenal dan berpacaran selama 1 bulan tetapi tidak pernah bertemu. Kaburnya korban dari rumah karna permintaan korban ke pelaku. Yang mana pelaku menjemput korban di rumahnya pada hari Sabtu pada pukul 02.00 WIB dini hari. Karena korban dan orang tuanya sering terjadi selisih paham," ungkapnya.

Pelaku PRH
Di tempat terpisah, Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK menjelaskan bahwa berawal pada tanggal 3 Juni 2020 Pelaku PRH berkenalan dengan korban (16 Tahun) dan kemudian pada tanggal 5 Juni 2022 Pelaku PRH menyatakan cinta dengan korban MR yang kemudian berpacaran, dan pada akhir bulan Juli 2021 Pelaku PRH merayu korban MR untuk Cek – In disalah satu hotel di kawasan jodoh dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami – istri.

Kemudian korban sempat mengatakan “Takut Kalo Terjadi Apa – Apa Jika Melakukan Hubungan Badan, Jika Hamil Bagaimana” lalu Pelaku mengatakan “Gak Apa – Apa Nanti Aku Tanggung Jawab” dan akhirnya korban MR termakan bujuk rayu oleh Pelaku PRH dan mereka pun segera menuju ke hotel dan melakukan hubungan badan.

Setelah melakukan hubungan badan, selanjutnya pelaku PRH selalu mengajak korban untuk terus melakukan hubungan badan di hotel yang sama hingga terakhir kali pada tanggal 22 Agustus 2022. Dan akibat perbuatan tersebut korban hamil dengan usia kandungan 2 bulan.

"Pada tanggal 05 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 WIB, orang tua Korban (K) datang ke Polsek Batu Ampar bersama Korban dengan membawa Kwitansi berobat dan Visum serta hasil USG dan kemudian melaporkan kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh Korban," ungkapnya.

"Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku PRH dirumahnya yang berada di Tanjung Buntung – Bengkong, dan pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya.

Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama