Hukum Harus Berjalan dengan Benar agar Keadilan Bisa Ditegakkan, Jangan Kesedihan Dijadikan Tontonan


Hukum Harus Berjalan dengan Benar agar Keadilan Bisa Ditegakkan, Jangan Kesedihan Dijadikan Tontonan

Korban bersama ibu korban mencari keadilan hukum
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Penuh kejanggalan serta dugaan menyelimuti laporan Roni (22)Tahun, warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji ke Polres Mesuji Lampung terkait kasus pemerkosaan yang menimpa istri tercintanya.


Pasalnya, dari surat laporan yang dibuat SPKT Polres Mesuji tertulis pada tanggal 28 Oktober 2019, sedangkan ia melaporkan tragedi yang dialami istrinya pada tanggal 5 September 2022 terkait kejadian bejat pemerkosaan yang dilakukan oknum bos karet berinisial E kepada istrinya yang terjadi pada tanggal 28 Agustus 2022.


Cuma hitungan hari dari kejadian tersebut si Roni melapor ke Polres Mesuji yang didampingi Ibu mertuanya. Selang beberapa hari setelah keluar surat visum dari Rumah Sakit Umum Kabupaten Mesuji, terduga berinisial E sempat diamankan namun kurangnya alat bukti, maka dari itu si E dilepas kembali dan proses hukum tetap berlanjut.


Setelah itu surat laporan yang salah tanggal, bulan bahkan tahun tersebut dirubah kembali oleh oknum anggota Polres Mesuji yang menangani kasus itu, sesuai pada tanggal 5 September 2022.


Tak lama dari itu keluarlah surat SP2HP AI., AI.I., AI.2., namu dalam surat tersebut pun penuh gejanggalan dan tak masuk dilogika. Sebab dalam surat SP2HP AI.2 tersebut tertulis Laporan Polisi nomor: LP/B/354/IX/2022/SPKT/RES MESUJI/Polda Lampung, tanggal 5 September 2022, tentang tindak pidana diduga pengerusakan sebagaimana yang dimaksut dalam pasal 170 KUHPidana.


" Segituhkan teledornya kah oknum Polisi yang bertugas yang menerima laporan dari masyarakat.? Penyidiknya kok seperti gak paham hukum ya.Semestinya pasal yang digunakan yaitu 289 s/d 296 KUHP tentang pelecahan seksual dan pasal 184 tentang bukti -bukti pelecehan seksual. Selain KUHP, harus dipakai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual(TPKS), " ucap Sripuji H S, Sos., M.,Si selaku Kadis PPPA Kabupaten Mesuji kepada sejumlah media.


" Seharusnya pelaku E sudah ditangkap oleh pihak Polres Mesuji dengan 2 alat bukti yang sudah dipegang seperti, keterangan korban bahwa dia sudah diperkosa dan keterangan ahli dari psikolog melalu asesment terhadap korban. Proses hukum di Kabupaten Mesuji Lampung harus berjalan dengan benar, sehingga keadilan bisa ditegakkan dan jangan sampai kesedihan dijadikan hanya tontonan, " tambah Sripuji.


Ditempat terpisah, Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Simpang Pematang Iwan S mengatakan, tidak ada dasar lagi pihak Polres mengulur -ulur untuk menangkap terduga pemerkosa itu dan menetapkannya sebagai tersangka.


" Lihat dulu beberapa hari ini, kalau pelaku tidak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak ditangkap kembali maka kita lanjutkan laporan ke Propam Polda Lampung bagian Pominal dan langsung kita lanjuti ke Mabes Polri. Karena hal ini merupakan tentang kemanusian, seharusnya penegakan hukum itu membela orang yang lemah,disinilah kita harus berkaca dan demi kemanusian saja sangat sulit apalagi kasus kasus lain, pasti sudah diamankan, " terang Iwan S.




(Tim) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama