DPRD Kepri Sahkan APBD Perubahan Kepri Tahun 2022 Sebesar Rp3,965 Triliun


DPRD Kepri Sahkan APBD Perubahan Kepri Tahun 2022 Sebesar Rp3,965 Triliun

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad
 Menandatangani Pengesahan APBD Kepri tahun 2022-
TANJUNGPINANG I KEJORANEWS.COM : Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kepri menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepulauan Riau Tahun 2022.

Rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan dihadiri Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, Jumat 30 September 2022 bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kepri.

Pada laporan Badan Anggaran (baggar) DPRD Kepr yang disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Thajono, pendapatan daerah pada APBD Kepri tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,480 triliun.

Kemudian pada perubahan APBD tahun anggaran 2022 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp 134,93 miliar sehingga pendapatan daerah menjadi Rp 3,615 triliun.

Tetapi, Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK 07/Tahun 2022 Tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun 2022, Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan tambahan pendapatan daerah dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 18 miliar.

Dengan adanya tambahan tersebut, maka DID Kepri mengalami kenaikan dari Rp 20 miliar menjadi Rp 38 miliar. Sehingga pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini pendapatan daerah Provinsi Kepri menjadi Rp 3,633 triliun.

“Alhamdulillah Provinsi Kepri, Saudara Gubernur, mendapatkan dana insentif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 140 sebesar 18 miliar, oleh karena itu kita apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Raden Hari Tjahjono.

Adapun dalam belanja daerah, pada APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp 3,870 triliun. Pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 semula mengalami kenaikan sebesar Rp 77 miliar, atau naik 2 persen sehingga belanja daerah naik menjadi Rp 3,947 triliun.

Namun terdapatnya penambahan pendapatan daerah dari dana insentif daerah, maka belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 18 miliar. Sehingga belanja daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi sebesar Rp 3,965 triliun.

Khusus belanja daerah yang bersumber dari tambahan dana insentif daerah, alokasi anggarannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK 07/2022 digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah.

Percepatan pemulihan Ekonomi itu bisa melalui perlindungan sosial, seperti bantuan sosial, dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah. Dan upaya penurunan tingkat inflasi, dengan
memperhatikan pengarusutamaan gender dan
pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.

Gubernur Ansar dalam pidato pandangan akhirnya mengatakan perubahan APBD tahun anggaran 2022 akan digunakan untuk langkah-langkah strategis meredam inflasi dan menurunkan angka kemiskinan ekstrim di Kepri.

“Sesuai arahan bapak Presiden kemarin, kita harus gunakan sebaik-baiknya untuk menanggulangi inflasi sekaligus menjaga daya beli masyarakat,” kata Gubernur Ansar.

Mengakhiri pemaparannya, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran yang telah bekerja keras dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sehingga perubahan APBD tahun anggaran 2022 bisa diselesaikan tepat waktu

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama